Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2024/PN Sng | Healli Mulyawati Suryaharja.SH | 1.MUHAMMAD ANGGA BIN IBNU HAJAR 2.AKBAL BIN UMAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2024/PN Sng | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 417/M.2.28/Eku.2/02/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | ------------Bahwa terdakwa I ANGGA Bin IBNU HAJAR bersama –sama dengan dengan terdakwa II AKBAL Bin UMAR pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 bertempat di Jalan Sukamulya Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Pengadilan Negeri Subang berwenang untuk mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar/khasiat, dan mutu sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) “setiap orang dilarang menagdakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi strandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, ayat (3) “setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromisokan, mengedarkan, dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khsiat/kemanfaatan, dan mutu”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa bermula ketika pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2023 sekira pukul 16.30 wib terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II menerima obat jenis tramadol dari Sdr Reza (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) lembar dan setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukan kedalam tas gendong warna abu. Dimana per 10 butirnya dijual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 23.30 wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengedarkan tablet bermerk dagang TRAMADOL dengan cara menjualnya secara bebas kepada masyarakat umum tanpa menebusnya dengan resep dokter. Selanjutnya saksi Kaswul Anwar dan saksi Eka Waranika yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Subang yang telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat jika didaerah Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang sering terjadi tempat penyalahgunakan obat-obatan. Lalu saksi Kaswul Anwar dan saksi Eka Warantika melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa I dan terdakwa II tepatnya di Jalan Sukamulya Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dan menemukan 180 (seratus delapan puluh) lembar tablet bermerk dagang TRAMADOL yang disimpan didalam tas gendong warn abu di langit-langit atas kontrakan dan uang sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5446/NOF/2023 Tertanggal 30 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswandari, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Pahala Simanjutak, S.IK diperoleh kesimpulan :
Dengan keterangan :
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan tenaga kesehatan (apoteker/ tenaga teknis kefarmasian) yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan tablet bermerk dagang TRAMADOL. ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 ayat (2) jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |