Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2021/PN SNG IR. H. SAI SUDIANA 1.DIAN HARTINI
2.PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK CABANG SUBANG
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWAKARTA
4.BUDI RAHAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2021/PN SNG
Tanggal Surat Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IR. H. SAI SUDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ince Inder Mafley, S.H.IR. H. SAI SUDIANA
Tergugat
NoNama
1DIAN HARTINI
2PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK CABANG SUBANG
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWAKARTA
4BUDI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PROVISI:
  1. Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor: 4/Pen.K/Pdt.Eks/2021/PN Sng tertanggal 6 Agustus 2021;
  2. Menetapkan sebelum adanya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh Pelawan, maka sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Dangdeur, Kelurahan/Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 910/Dangdeur, dengan luas 1040 m2 atas nama Sai Sudiana tetap berada dalam penguasaan Pelawan.
  1. PETITUM;
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pelawan pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beriktikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 1.040 meter persegi yang terletak di Kp. Dangdeur, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 910/Dangdeur;
  4. Menyatakan mengangkat sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Subang Nomor: 4/Pen.K/Pdt.Eks/2021/PN Sng tertanggal 6 Agustus 2021;
  5. Memerintahkan untuk membatalkan eksekusi lelang hak tanggungan, berdasarkan Risalah lelang Nomor: 635/33/2018 Tertanggal 09 November 2018;
  6. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum kepada Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi.

Atau, Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak