Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Sng ALFI AFIYANTI, S.H. ASEP RUSDIAWAN ALS AKEW BIN SUPARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 471/M.2.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI AFIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP RUSDIAWAN ALS AKEW BIN SUPARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nani Susianti, S.H., M.H.ASEP RUSDIAWAN ALS AKEW BIN SUPARI
2PATUARAJA SIMBOLON, S.H.ASEP RUSDIAWAN ALS AKEW BIN SUPARI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

---------Bahwa ia terdakwa ASEP RUSDIAWAN Alias AKEW Bin SUPARI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 hingga hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 22.25 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 hingga bulan Oktober 2023, atau pada tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat pinggir jalan yang beralamat di Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran, Kabupaten Subang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, melakukan tindakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

Bahwa awal mula pada tanggal 10 Agustus 2022, Terdakwa melalui Whatsapp memesan narkotika jenis ganja kering seharga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MANUK (DPO) dengan nomor handphone 0813 1894 1015 yang diberi nama “Manuk Cees”. Setelah Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MANUK (DPO), narkotika jenis ganja kering yang dimaksud tersebut tidak kunjung ada.

Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2022, Sdr. MANUK (DPO) menghubungi Terdakwa lagi dan menawarkan kepada Terdakwa ganja kering lagi. Atas bujukan Sdr. MANUK (DPO), akhirnya pada tanggal 10 September 2022 Terdakwa mentransferkan uang kembali kepada Sdr. MANUK (DPO) melalui Bank BCA yang nomor rekeningnya sudah tidak dapat diingat lagi untuk membeli ganja kering dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa mengirimkan uang tersebut, ganja kering yang dimaksud tidak kunjung ada lagi.

Bahwa pada bulan Oktober 2022, Sdr. MANUK (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan tujuan meminjam uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menjanjikan nanti akan diganti dengan narkotika jenis ganja kering, pada saat itu Terdakwa terbujuk kembali dan akhinya pada tanggal 10 Oktober 2022 Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lagi kepada Sdr. MANUK (DPO) dan berharap bakal digantinya dengan ganja kering.

Bahwa sampai dengan tahun 2023, Terdakwa tidak ada kiriman ganja kering dari Sdr. MANUK (DPO). Pada akhirnya sekira tanggal 15 Oktober 2023, Sdr. HANAPI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan tujuan bahwa Sdr. MANUK (DPO) meminta maaf dan akan mengganti ganja kering yang dulu tidak ada. kemudian Sdr. MANUK (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja kering di daerah Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat yang beralamat di daerah Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran Kab. Subang. Setelah Terdakwa tiba, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. MANUK (DPO) melalui Whatsapp untuk meminta map ganja kering tersebut.

Bahwa Sdr. MANUK (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa apabila ganja kering yang dimaksud sudah berhasil diambil oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus segera mentransferkan lagi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa pun akhirnya setuju dan Sdr. MANUK (DPO) kemudian mengirimkan map dimana ganja kering tersebut disimpan.

Bahwa pada hari yang sama Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 22.25 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran, Kabupaten Subang, Terdakwa mencari Narkotika jenis ganja yang dijanjikan Sdr. MANUK (DPO) dan menemukan 1 (satu) paket plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,80 gram yang dililit lakban coklat bungkus plastik hitam yang terletak di bawah plang yang ditutup daun di pinggir jalan. Kemudian, saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN selaku Anggota dari Satres Narkoba Polres Subang mendatangi Terdakwa.

Bahwa saat diintrogasi, Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,80 gram yang dililit lakban coklat bungkus plastik hitam yang ditemukan oleh saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. MANUK (DPO). Selain itu, saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A71 warna hitam berikut simcard milik Terdakwa dimana dalam Handphone tersebut terdapat map ganja kering.

Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti oleh saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN bawa ke Kantor Polres Subang untuk proses penanganan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraroris Kriminalistik Barang Bukti, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5444/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa YUSWARDI,S.Si Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang diketahui oleh A.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 18,3171 gram adalah benar Narkotika jenis Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti hasil pemeriksaan 1 (satu) paket plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 17,2180 gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa ASEP RUSDIAWAN Alias AKEW Bin SUPARI dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 (satu) tidak mempunyai izin dari instansi atau pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia Terdakwa ASEP RUSDIAWAN Alias AKEW Bin SUPARI pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 22.25 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, atau pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran, Kabupaten Subang atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, melakukan tindakan tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, penyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya orang yang nampak sedang menyimpan sesuatu dan juga orang yang nampak mencari dan mengambil sesuatu di daerah pinggir jalan Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran, Kabupaten Subang. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Baru Ds. Pabuaran Kec. Pabuaran, Kabupaten Subang, Anggota dari Satres Narkoba Polres Subang yaitu saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN mendatangi Terdakwa ASEP RUSDIAWAN Alias AKEW Bin SUPARI.

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN mengamankan 1 (satu) paket plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,80 gram yang dililit lakban coklat bungkus plastik hitam milik Terdakwa yang ditemukan di bawah plang yang ditutup daun di pinggir jalan dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A71 warna hitam berikut simcard milik Terdakwa.

Bahwa saat diintrogasi, Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,80 gram yang dililit lakban coklat bungkus plastik hitam yang ditemukan oleh saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. MANUK (DPO) dengan kesepakatan apabila Terdakwa telah mengambil 1 (satu) paket plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,80 gram yang dililit lakban coklat bungkus plastik hitam tersebut, maka Terdakwa harus segera mentransfer uang kepada Sdr. MANUK (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya oleh saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR dan saksi ASEP SAEPUDIN bawa ke Kantor Polres Subang untuk proses penanganan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraroris Kriminalistik Barang Bukti, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 5444/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa YUSWARDI,S.Si Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. yang diketahui oleh A.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K., dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 18,3171 gram adalah benar Narkotika jenis Ganja seperti terdaftar dalam Golongan I urut 8 Lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti hasil pemeriksaan 1 (satu) paket plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 17,2180 gram.

Bahwa Perbuatan Terdakwa ASEP RUSDIAWAN Alias AKEW Bin SUPARI menanam, memelihara, memiliki, penyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari instansi atau pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal  111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya