Petitum Permohonan |
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2 Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam hal melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara a quo berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3 Memerintahkan penyidik agar segera mengeluarkan Pemohon dari Sel Tahanan Polsek Pamanukan dan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo untuk dipatuhi;
4 Memulihkan harkat dan martabat Pemohon, dengan uang ganti rugi sebagai kerugian moriil dan materiil adalah sebesar Rp.1.135.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah). |