Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. 1.CARWITA BIN CALIM
2.ROIDAH Binti H. SYAFEI Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-124/M.2.28/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARWITA BIN CALIM[Penahanan]
2ROIDAH Binti H. SYAFEI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Ia terdakwa I Carwita Bin Calim bersama-sama dengan terdakwa II Roidah Binti (Alm) H. Syafe’i pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 01 Desa Legon Wetan Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi Giging Gardika bersama dengan saksi Yones Siburian beserta tim dari Polres Subang melakukan patroli kring serse di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang, kemudian tim dari Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar dalam jumlah banyak di rumah terdakwa I Carwita Bin Calim dan terdakwa II Roidah Binti (Alm) H. Syafe’i beralamat di Dusun Krajan Rt. 04 Rw. 01 Desa Legon Wetan Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang, berdasarkan informasi tersebut pada sekira pukul 23.00 wib saksi Giging Gardika bersama dengan saksi Yones Siburian beserta tim menuju lokasi, ketika sampai di lokasi tersebut diluar rumah para terdakwa terlihat banyak jerigen, kemudian saksi Giging Gardika bersama dengan saksi Yones Siburian beserta tim membangunkan para terdakwa yang merupakan suami isteri, dan saat itu terdakwa II sendiri yang membukakan pintu, lalu saksi menanyakan terkait isi dalam jerigen tersebut dan ternyata isinya BBM Bersubsidi jenis Solar, setelah itu dilakukan penghitungan dan diketahui bahwa ada 72 (tujuh puluh dua) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisikan solar bersubsidi dan 4 (empat) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan BBM Jenis Solar tersebut dengan cara membeli di SPBU 35.41204 Bobos Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Subang dan Surat Tugas dari Koperasi Mina Saluyu Mulya sebagai syarat bisa mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi tersebut, kemudian BBM jenis solar tersebut dimasukan kedalam jerigen lalu dibawa oleh terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam kerumah, setelah itu BBM jenis solar tersebut oleh para terdakwa dikumpulkan dirumah lalu para terdakwa menjualnya kembali ke warung-warung dengan harga Rp. 7.600,- (tujuh ribu enam ratus rupiah) per liter sedangkan harga per liternya adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), sehingga dalam perbuatannya tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan per liternya       Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
  • Bahwa terdakwa I Carwita Bin Calim dengan terdakwa II Roidah Binti (Alm) H. Syafe’i dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya