Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. AL.633.0316471 dari TURMIDAH menjadi NALADHIPA TANISHA NURHAMIDAH;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Subang setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon);
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Subang untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |