Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon (RUMYATI) adalah sebagai ibu kandung sekaligus memberikan izin kepada Pemohon selaku (wali ibu) untuk mewakili atas anak Pemohon yang masih dibawah umur (Belum Dewasa); MABRUR ROHIMAT, NIK ; 3213150103040002, Laki-laki Lahir di Subang Tanggal 01-03-2004 (umur 20 tahun) dalam rangka mengurus Proses Pengajuan Kredit dengan Jaminan tanah darat sebagai mana tercatat dalam SHM No. 00512/Desa Compreng, dan SHM No. 00508 yang keduanya a.n. Rumyati, Manarul Hidayat, Mabrur Rohimat
- Biaya permohonan ditanggung Pemohon.
|