Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan Lia Patmala Bt Ana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setiadi KoswaraPT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Tergugat
NoNama
1Lia Patmala Bt Ana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.580.024,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 99149842/4341/12/22 tanggal 29 Desember Tahun 2022: adalah sah dan berkekuatan hukum;

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00470 atas nama Lia Patmala adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 177.580.024,- (Seratus Tujuh Puluh Tuju Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Puluh Empat Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00470 atas nama Lia Patmala yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00470 atas nama Lia Patmala Luas 237 m2 berikut sekaligus yang berdiri diatasnya;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak