Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Sng VIQRI WIJAYA TIRA MARIAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIQRI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN FIRMAN FAUZIVIQRI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1TIRA MARIAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.000.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah) ;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasinya;
  4. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 308.000.000,-, (tiga ratud delapan juta rupiah)  
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap satu unit rumah dan bangunan beralamat di Kp. Nyalindung Rt. 001, Rw. 001, Kelurahan. Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kab Subang;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak