Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Sng AI ROHAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AI ROHAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan perbedaan Tahun Lahir yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213115601930002, Kartu Keluarga (KK) No. 3213100604230009, Kutipan Akta Kelahiran No. 3213-LT-12062024-2890, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang dan Ijasah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Kecamatan Pusakanagara No. DN-02 Dd 0325415, dengan Paspor yang hilang, berdasarkan Surat Keterangan Desa Beda Identitas Nomor : 470/15/Ks/2024 dari Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama;
  3. Menetapkan Tahun Lahir Pemohon yang akan digunakan selanjutnya dikemudian hari tahun lahir 1993, adalah bernama lengkap AI ROHAENI, tempat dan tanggal lahir Subang 18-01-1993, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. NIK. 3213115601930002, Kartu Keluarga (KK) No. 3213100604230009, Kutipan Akta Kelahiran No. 3213-LT-12062024-2890, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang dan Ijasah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpang Kecamatan Pusakanagara No. DN-02 Dd 0325415;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, saya mohon Penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak