Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. M. IMRON ROSADI Bin USMAN GUMANTRI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 876/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IMRON ROSADI Bin USMAN GUMANTRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa M. IMRON ROSADI Bin USMAN GUMANTRI bersama saksi DIVA TRI HERLAMBANG dan anak DIVA ALISKI MAULANA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023, sekitar pukul 01.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di SMPN 4 Patokbeusi, Dsn Prapatan, RT 19 / RW 06, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 wib, bersama dengan saksi DIVA TRI HERLAMBANG dan anak DIVA ALISKI MAULANA berkumpul di Alfamart Patokbeusi 3 untuk merencanakan pencurian di SMPN 4 Patokbeusi.
  • Bahwa sekitar pukul 01.45 wib, pada saat situasi sepi, terdakwa bersama saksi DIVA TRI HERLAMBANG dan anak DIVA ALISKI MAULANA masuk ke SMPN 4 Patokbeusi, Dsn Prapatan, RT 19 / RW 06, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, dengan cara melompat pagar sekolah, setelah masuk ke lingkungan SMPN 4 Patokbeusi, saksi DIVA TRI HERLAMBANG merusak jendela ruang kantor guru dengan cara mencongkel menggunakan pisau dan merusak pintu dengan cara ditendang hingga jebol, kemudian saksi DIVA TRI HERLAMBANG bersama terdakwa masuk kekemudian mengambil 1 (satu) unit printer merk Epson, kabel roll lampu, 1 (satu) rim kertas HVS, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg yang dioper secara estafet kepada anak DIVA ALISKI MAULANA.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pernah melakukan pencurian mesin sanyo di SD Karangkamulya Kec. Patokbeusi, Kab Subang, dan SD Tritura Paraotan Kondang, Kec Patokbeusi.
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang dan dipakai membeli minum-minuman keras.

 

-------Perbuatan terdakwa M. IMRON ROSADI Bin USMAN GUMANTRI diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya