| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat.
- Menetapkan secara hukum Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat yang telah diperhitungkan secara rinci sebesar Rp.190.750.000,00 (seratus Sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diakui dalam Surat Pernyataan tanggal 22 Oktober 2025.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan membayar kepada Penggugat sisa kewajiban sejumlah uang sebesar Rp.190.750.000,00 (seratus Sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya. |