Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2024/PN Sng Ade Munadi 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk. Kantor Cabang Subang
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Munadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iin Achmad RizaAde Munadi
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Pesero) Tbk. Kantor Cabang Subang
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menetapkan/ menyatakan Terlawan-I dan Terlawan-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menetapkan Pelawan dalam menjalankan usaha perdagangan dalam bidang makanan Terdampak Pandemi Covid-19.
  4. Menghukum Terlawan-I untuk melakukan Relaksasi dan/ atau Restrukturisasi kedua atas pinjaman/ Kredit berdasarkan Penjanjian Kredit atas nama debitur : Ade Munadi dan Iyam (almarhumah).
  5. Menghukum Para Terlawan untuk menghentikan dan/ atau menunda Eksekusi Lelang Hak Tanggungan atas nama debitur Ade Munadi dan Iyam (almarhumah) sebagaimana ditetapkan tanggal 4 September 2024.
  6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak