| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2026/PN Sng | PT . Bank Perekonomian Rakyat Sayma Karya | 1.WIDYA OKTAVIA SARI 2.TITIN FATIMAH 3.SUHARNO |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2026/PN Sng | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.626.387,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor 012029/PK/BPR/SK/III/2022 tanggal 10 Maret 2022; 3. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti dengan SAH melakukan perbuatan Wanprestasi; 4. Menyatakan Tergugat memiliki tunggakan kewajiban Fasilitas Kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 80.626.387,- ( Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut : Sisa Hutang Pokok : Rp. 20.192.700 Sisa Hutang Bunga : Rp. 12.778.724 Denda : Rp. 47.654.963 Jumlah : Rp. 80.626.387 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban tunggakan fasilitas kredit kepada Penggugat secara seketika atau sekaligus, dengan rincian sebagai berikut: Sisa Hutang Pokok : Rp. 20.192.700 Sisa Hutang Bunga : Rp. 12.778.724 Denda : Rp. 47.654.963 Jumlah : Rp. 80.626.387 ( Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas Jaminan fasilitas kredit, berupa : 6.1. Akta Jual Beli Nomor 987/2009 tanggal 7 Desember 2009 Luas 138 M2 lokasi Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atas nama TITIN FATIMAH; 7. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo;
SUBSIDER : Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
