Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Sng Emay Umayah 1.OGI KURNIAWAN,ST.,MT
2.AGAH NUGRAHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emay Umayah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.DENNY ZUL SYAFARDAN, S.H.,M.HEmay Umayah
Tergugat
NoNama
1OGI KURNIAWAN,ST.,MT
2AGAH NUGRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sindikasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) HOSING JAYA
2Hj. SUKARSIH
3SANTI APRIYANI
4Hj. DEDE KUSMIATI
5Notaris/P,P,A,T ROSMAWATI,SH,.M.Kn
6Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang
7Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum

Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil tersebut di atas mohon dengan hormat Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya,
  2. Menangguhkan Pelaksanaan Lelang oleh TURUT TERGUGAT VII/ KPKLN PURWAKARTA, Kode Lot Lelang YV71HI, terhadap 1(satu) Bidang Tanah Dengan Total Luas 2800m2 berikut bangunan di Kabupaten Subang dengan Nilai Limit  Rp.3.372.200.000,  sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, 
  3. Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun terjadi banding  atau kasasi dari PARA TERGUGAT, 

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I  / OGI KURNIAWAN,ST.,MT dan TERGUGAT II / AGAH NUGRAHA  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden),
  3. Menyatakan Akta Jual Beli No.159/2017 tertanggal 19 Oktober 2017 dihadapan Notaris & PPAT Rosmawati, SH.,MKn, antara PENGGUGAT/ EMAY UMAYAH dengan TURUT TERGUGAT II/ Hj. SUKARSIH dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat secara hukum,
  4. Menyatakan PENGGUGAT/ EMAY UMAYAH pemilik sah atas 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 221/Marengmang, seluas 2.800 M2, terletak di Kp.Babakan  Jakarta, RT.000 RW.00 Desa Marengmang, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat,
  5. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Subang,
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.105.000.000,-(Seratus Lima Juta Rupiah ),
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan akhir perkara a quo.
  8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak