Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan Pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pengikat Jual Beli tanggal 3 Maret 2014 antara Pelawan dengan Terlawan Tersita.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana sertipikat hak milik nomor 228, luas tanah 330 m, dan Sertipikat hak milik nomor 698, luas tanah 400 m, yang keduanya terletak di Kampung Pangandangan RT. 01 RW. 01, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat.
- Menyatakan permohonan eksekusi dari Terlawan Penyita ditolak.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Risalah Lelang tanggal 20 Oktober 2022 dengan Pemenang Lelang Dr. SETIAWAN WIDJAYA dari KPKNL Purwakarta.
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk tunduk, patuh dan taat pada Putusan ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |