Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. 1.HERMAN Bin MATNAHU
2.TOHANDI Bin SUNDANA
3.NANO SUPARNO Bin KAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1889/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin MATNAHU[Penahanan]
2TOHANDI Bin SUNDANA[Penahanan]
3NANO SUPARNO Bin KAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU, bersama-sama dengan terdakwa II  TOHANDI Bin SUNDANA dan terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN pada hari Minggu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 April 2004, saksi CARNEDI yang mendapatkan informasi ada GRIB DPC Subang yang baru pimpinan saksi AGAM, kemudian saksi CARNEDI menghubungi Ketua Pimpinan Anak Cabang, yaitu terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU (Wilayah Compreng), terdakwa II  TOHANDI Bin SUNDANA (Wilayah Legonkulon), dan terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN (Wilayah Pamanukan), dan saksi menjelaskan kepada para terdakwa “Bahwa GRIB Jaya DPC Subang selain kita, ada lagi yang berkantor di Subang Kota” dan menyampaikan kembali :untuk memberikan efek jera dengan cara merusak jendela dan pintu kantor secretariat tersebut kepada yang mengaku GRIB Jaya DPC Subang.
  • Bahwa terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Compreng dan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 08.00 wib, menghubungi NANA SURYANA, ABDUL AZIZ, YITNO, dan H. BADRUN untuk datang ke Fly Over Pamanukan.
  • Bahwa terdakwa II TOHANDI Bin SUNDANA meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Legonkulon. Terdakwa II juga menyampaikan pesan kepada ARNITA dan WASNANDI “Besok kita akan cari kantor secretariat DPC GRIB baru dan isntruksi Ketua untuk memberikan pelajaran agar ada efek jera, kita rusakin aja bangunannya, jangan menyerang orangnya”. Kemudian terdakwa juga menyampaikan “Kita ini GRIB Jaya Subang sudah lama, ini ada informasi DPC GRIB Jaya Baru, makanya kita besok kesana”.
  • Bahwa terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Pamanukan.
  • Bahwa hari Rabu 17 April sekitar pukul 12.00 wib, rombongan GRIB Jaya pimpinan saksi CARNEDI sampai di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang yang merupakan kantor GRIB Jaya yang baru, dan disana anggota GRIB Jaya pimpinan CARNEDI dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan rincian sebagai berikut:
  • CARDI Alias WA ANDONG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • ROLIHIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • SOLEH melakukan pengrusakan terhadap jendela, pintu dan genteng menggunakan bambu.
  • DEDE MULYANA memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke punggung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • CARNEDI memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  • RAHMAT SOPYAN merusak jendela menggunakan kursi yang dilemparkan.
  • JAMALUDIN memikul AKHMAD SELAMET ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  • KARDITA memikil IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan merusak secretariat menggunakan bamboo
  • TOHILIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala, dan 1 (satu) kali ke punggung, juga merusak seng pinggir pintu masuk sebelah kanan, jendela sebelah kiri, jendela kaca depan, gerbang depan , dan merusak motor matic yang terparkir di Kantor Sekretariat menggunakan 1 (satu) balok kayu.
  • DEDE GARONG memukul menggunakan yangan kanan ke bagian punggung kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang seng depan.
  • DEDEN DILA melakukan perusakan kaca belakang dan melempar bata ke atas genteng.
  • WAWAN Alias KENCLENG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah kepala
  • ARMA Alias DOBLANG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah kepala.
  • Bahwa karena ada informasi dari para terdakwa dalam WhatsApp Group Wilayah dan terdakwa mengajak langsung beberapa anggota GRIB, para saksi dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap kantor sekretariat GRIB Jaya Subang pimpinan saksi AGAM dan melakukan kekerasan terhadap orang yang ada didalam kantor secretariat tersebut.
  • Bahwa selain memberikan informasi kepada angggota GRIB Jaya Subang untuk memberikan pelajaran kepada Sekretariat GRIB yang baru, peran para terdakwa sebagai berikut:
  • Bahwa terdakwa I juga menyediakan dan mengemudikan kendaraan HONDA BRV warna putih sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa II juga mengemudikan kendaraan Honda city sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa III juga menyediakan atau merental kendaraan Toyota putih sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap AKHMAD dengan hasil pemeriksaan pada pelipis kiri 3 cm dari 4 cm garis pertengahan depan, 6 cm dari alis kiri terdapat luka terbuka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata, kelopak mata bagian bawah terdapat memar biru keunguan ukuran 3 x 1 cm, kelopak mata kanan atas bengkak disertai memar disekitarnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap IMANUEL MALAIMABI dadapatkan luka terbuka dan bengkak pada kepala, dan luka memar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP.

 

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU, bersama-sama dengan terdakwa II  TOHANDI Bin SUNDANA dan terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN pada hari Minggu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 April 2004, saksi CARNEDI yang mendapatkan informasi ada GRIB DPC Subang yang baru pimpinan saksi AGAM, kemudian saksi CARNEDI menghubungi Ketua Pimpinan Anak Cabang, yaitu terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU (Wilayah Compreng), terdakwa II  TOHANDI Bin SUNDANA (Wilayah Legonkulon), dan terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN (Wilayah Pamanukan), dan saksi menjelaskan kepada para terdakwa “Bahwa GRIB Jaya DPC Subang selain kita, ada lagi yang berkantor di Subang Kota” dan menyampaikan kembali :untuk memberikan efek jera dengan cara merusak jendela dan pintu kantor secretariat tersebut kepada yang mengaku GRIB Jaya DPC Subang.
  • Bahwa terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Compreng dan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 08.00 wib, menghubungi NANA SURYANA, ABDUL AZIZ, YITNO, dan H. BADRUN untuk datang ke Fly Over Pamanukan.
  • Bahwa terdakwa II TOHANDI Bin SUNDANA meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Legonkulon. Terdakwa II juga menyampaikan pesan kepada ARNITA dan WASNANDI “Besok kita akan cari kantor secretariat DPC GRIB baru dan isntruksi Ketua untuk memberikan pelajaran agar ada efek jera, kita rusakin aja bangunannya, jangan menyerang orangnya”. Kemudian terdakwa juga menyampaikan “Kita ini GRIB Jaya Subang sudah lama, ini ada informasi DPC GRIB Jaya Baru, makanya kita besok kesana”.
  • Bahwa terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Pamanukan.
  • Bahwa hari Rabu 17 April sekitar pukul 12.00 wib, rombongan GRIB Jaya pimpinan saksi CARNEDI sampai di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang yang merupakan kantor GRIB Jaya yang baru, dan disana anggota GRIB Jaya pimpinan CARNEDI dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan rincian sebagai berikut:
  • CARDI Alias WA ANDONG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • ROLIHIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • SOLEH melakukan pengrusakan terhadap jendela, pintu dan genteng menggunakan bambu.
  • DEDE MULYANA memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke punggung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • CARNEDI memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  • RAHMAT SOPYAN merusak jendela menggunakan kursi yang dilemparkan.
  • JAMALUDIN memikul AKHMAD SELAMET ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  • KARDITA memikil IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan merusak secretariat menggunakan bamboo
  • TOHILIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala, dan 1 (satu) kali ke punggung, juga merusak seng pinggir pintu masuk sebelah kanan, jendela sebelah kiri, jendela kaca depan, gerbang depan , dan merusak motor matic yang terparkir di Kantor Sekretariat menggunakan 1 (satu) balok kayu.
  • DEDE GARONG memukul menggunakan yangan kanan ke bagian punggung kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang seng depan.
  • DEDEN DILA melakukan perusakan kaca belakang dan melempar bata ke atas genteng.
  • WAWAN Alias KENCLENG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah kepala
  • ARMA Alias DOBLANG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah kepala.
  • Bahwa karena ada informasi dari para terdakwa dalam WhatsApp Group Wilayah dan terdakwa mengajak langsung beberapa anggota GRIB, para saksi dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap kantor sekretariat GRIB Jaya Subang pimpinan saksi AGAM dan melakukan kekerasan terhadap orang yang ada didalam kantor secretariat tersebut.
  • Bahwa selain memberikan informasi kepada angggota GRIB Jaya Subang untuk memberikan pelajaran kepada Sekretariat GRIB yang baru, peran para terdakwa sebagai berikut:
  • Bahwa terdakwa I juga menyediakan dan mengemudikan kendaraan HONDA BRV warna putih sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa II juga mengemudikan kendaraan Honda city sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa III juga menyediakan atau merental kendaraan Toyota putih sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap AKHMAD dengan hasil pemeriksaan pada pelipis kiri 3 cm dari 4 cm garis pertengahan depan, 6 cm dari alis kiri terdapat luka terbuka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata, kelopak mata bagian bawah terdapat memar biru keunguan ukuran 3 x 1 cm, kelopak mata kanan atas bengkak disertai memar disekitarnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap IMANUEL MALAIMABI dadapatkan luka terbuka dan bengkak pada kepala, dan luka memar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Atau

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU, bersama-sama dengan terdakwa II  TOHANDI Bin SUNDANA dan terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN pada hari Minggu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, telah melakukan mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang yang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 April 2004, saksi CARNEDI yang mendapatkan informasi ada GRIB DPC Subang yang baru pimpinan saksi AGAM, kemudian saksi CARNEDI menghubungi Ketua Pimpinan Anak Cabang, yaitu terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU (Wilayah Compreng), terdakwa II  TOHANDI Bin SUNDANA (Wilayah Legonkulon), dan terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN (Wilayah Pamanukan), dan saksi menjelaskan kepada para terdakwa “Bahwa GRIB Jaya DPC Subang selain kita, ada lagi yang berkantor di Subang Kota” dan menyampaikan kembali :untuk memberikan efek jera dengan cara merusak jendela dan pintu kantor secretariat tersebut kepada yang mengaku GRIB Jaya DPC Subang.
  • Bahwa terdakwa I HERMAN Bin MATNAHU meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Compreng dan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 08.00 wib, menghubungi NANA SURYANA, ABDUL AZIZ, YITNO, dan H. BADRUN untuk datang ke Fly Over Pamanukan.
  • Bahwa terdakwa II TOHANDI Bin SUNDANA meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Legonkulon. Terdakwa II juga menyampaikan pesan kepada ARNITA dan WASNANDI “Besok kita akan cari kantor secretariat DPC GRIB baru dan isntruksi Ketua untuk memberikan pelajaran agar ada efek jera, kita rusakin aja bangunannya, jangan menyerang orangnya”. Kemudian terdakwa juga menyampaikan “Kita ini GRIB Jaya Subang sudah lama, ini ada informasi DPC GRIB Jaya Baru, makanya kita besok kesana”.
  • Bahwa terdakwa III NANO SUPARNO Bin KAMIN meneruskan pesan tersebut ke Group WhatsApp PAC GRIB Jaya Pamanukan.
  • Bahwa hari Rabu 17 April sekitar pukul 12.00 wib, rombongan GRIB Jaya pimpinan saksi CARNEDI sampai di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang yang merupakan kantor GRIB Jaya yang baru, dan disana anggota GRIB Jaya pimpinan CARNEDI dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan rincian sebagai berikut:
  • CARDI Alias WA ANDONG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • ROLIHIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke kepala bagian kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • SOLEH melakukan pengrusakan terhadap jendela, pintu dan genteng menggunakan bambu.
  • DEDE MULYANA memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke punggung sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang dikepalkan.
  • CARNEDI memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  • RAHMAT SOPYAN merusak jendela menggunakan kursi yang dilemparkan.
  • JAMALUDIN memikul AKHMAD SELAMET ke arah muka sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan.
  • KARDITA memikil IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan merusak secretariat menggunakan bamboo
  • TOHILIN memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala, dan 1 (satu) kali ke punggung, juga merusak seng pinggir pintu masuk sebelah kanan, jendela sebelah kiri, jendela kaca depan, gerbang depan , dan merusak motor matic yang terparkir di Kantor Sekretariat menggunakan 1 (satu) balok kayu.
  • DEDE GARONG memukul menggunakan yangan kanan ke bagian punggung kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan menendang seng depan.
  • DEDEN DILA melakukan perusakan kaca belakang dan melempar bata ke atas genteng.
  • WAWAN Alias KENCLENG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah kepala
  • ARMA Alias DOBLANG memukul IMANUEL MALAIMABI Alias MAMBO ke arah kepala.
  • Bahwa selain memberikan informasi kepada angggota GRIB Jaya Subang untuk memberikan pelajaran kepada Sekretariat GRIB yang baru, peran para terdakwa sebagai berikut:
  • Bahwa terdakwa I juga menyediakan dan mengemudikan kendaraan HONDA BRV warna putih sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa II juga mengemudikan kendaraan Honda city sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa III juga menyediakan atau merental kendaraan Toyota putih sebagai sarana keberangkatan anggota GRIB dari Fly Over Pamanukan ke Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Blok Jagal, RT 006 / RW 002, Kel Karanganyar, Kec Subang, Kab Subang untuk mempermudah akses anggota dalam melakukan kekerasan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap AKHMAD dengan hasil pemeriksaan pada pelipis kiri 3 cm dari 4 cm garis pertengahan depan, 6 cm dari alis kiri terdapat luka terbuka ukuran 1 x 0,5 x 0,3 cm bentuk tidak teratur, batas tegas, dasar jaringan, tepi tidak rata, kelopak mata bagian bawah terdapat memar biru keunguan ukuran 3 x 1 cm, kelopak mata kanan atas bengkak disertai memar disekitarnya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/003/02/5/IV/2024 dari RS Hamori yang ditandatangani oleh dr. Anggita Rizki Ramdhani, pemeriksaan terhadap IMANUEL MALAIMABI dadapatkan luka terbuka dan bengkak pada kepala, dan luka memar diduga luka tersebut disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya