Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Sng KEVION ALBET 1.DASWIN
2.RANI
3.MURJAYA
4.TERSIH
5.JUNENGSIH
6.YOYOH KOMALASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEVION ALBET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iin indrawati,SH.KEVION ALBET
Tergugat
NoNama
1DASWIN
2RANI
3MURJAYA
4TERSIH
5JUNENGSIH
6YOYOH KOMALASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) & NOTARIS INDRA WAHYUDI, S.H.,M.Kn
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SUBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Jual Beli atas sebidang tanah yang terletak Blok Empang Siwalan Desa Patimban kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang seluas 41.250 M2 pada tanggal 31 Agustus 2020 sebagaimana tercantum dalam  Akta Jual Beli Nomor :  06/ 2020 yang dibuat dihadapan PPAT/ Notaris INDRA WAHYUDI,S.H., MKn antara Penggugat dengan PARA TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang  tanah Empang  yang terletak di Blok Empang Siwalan Desa Patimban kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang , Sertifikat Hak Milk Nomor : 109 atas nama KONE BINTI KASTILEM;
  4.  Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 109 yang terdaftar atas nama  KONE BINTI KASTILEM beralih kepada Penggugat dan atau Menjadi atas nama KEVION ALBET;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)  KABUPATEN SUBANG untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 109 atas nama KONE BINTI KASTILEM  menjadi atas nama Penggugat (KEVION ALBET);
  6. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak