Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. WIKY SATRIA Alias KIW Bin AYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1899/M.228/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIKY SATRIA Alias KIW Bin AYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa WIKY SATRIA Alias KIW Bin AYAT (alm) bersama-sama dengan  REYMOND DELFIK Als MON (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam April tahun 2024, bertempat di Blok Sukahegar RT 63/18 Kelurahan Sukamelang, Kec. Subang, Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira jam 09.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. IMAM Terdakwa berbincang dengan Sdr. REYMOND DELFIK Als MON membahas terkait kebutuhan lebaran dan tidak mempunyai biaya, saat itu Sdr. REYMOND DELFIK Als MON memiliki ide untuk melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Blok Sukahegar RT.63/18 Kel.  Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang yang mana rumah        tersebut ditinggal oleh penghuninya dan Terdakwa menyetujuinya.
  • Kemudian mereka berangkat menuju rumah kosong tersebut dengan berjalan kaki dan tiba sekira jam 10.00 Wib, saat itu situasi dirumah tersebut sepi dan tidak berpenghuni karena mudik. Setelah itu Sdr. REYMOND DELFIK Als MON mencongkel jendela dengan menggunakan tang setelah jendela tersebut terbuka Sdr. REYMOND DELFIK Als MON langsung masuk kedalam rumah sementara Terdakwa menunggu di pintu dapur belakang, setelah Sdr. REYMOND DELFIK Als MON berhasil membukakan pintu dapur kemudian Terdakwa  masukdan terlihat Sdr. REYMOND DELFIK Als MON sudah membawa 2 (dua) buah tabung gas dan memberikannya kepada Terdakwa, lalu Sdr.REYMOND DELFIK Als MON mengambil kembali 2 (dua) buah freezer setelah itu mereka langsung pergi menuju ke rumah Sdr. IMAM untuk mengambil motor Mio JT warna merah milik kakak Terdakwa kemudian mereka langsung menuju Terminal Subang untuk menjual tabung gas ke Toko           beras dan menjualnya dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya mereka menuju ke Rawabadak untuk menjual 2 (dua) buah freezer ke tempat servis dan menjualnya dengan harga Rp. 250.000            (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu mereka pulang menuju ke rumah Sdr. IMAM,sesampainya disana mereka langsung pembagian keuntungan dengan perincian Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Sdr. REYMOND DELFIK Als MON mendapatkan Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa pulang kerumah. 
  • Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira jam 09.00 Wib Terdakwa kerumahnya Sdr. IMAM dan saat itu Terdakwa melhat ada beberapa barang  berupa 1 (satu) buah TV Polytron, 1 (satu) buah Sanyo pompa air,  1 (satu) buah PS 2 dan Peralatan dapur diantaranya Katel, Panci, Magicom, kemudian Terdakwa langsung menanyakan kepada Sdr. REYMOND DELFIK Als MON dan mengakui bahwa barang  barang tersebut didapatkan dari hasil mencuri lagi di rumah yang ditinggalkan penghuninya mudik kemarin.
  • Saat itu Sdr. REYMOND DELFIK Als MON menyuruh Terdakwa untuk menjual Peralatan dapur diantaranya Katel, Panci, Magicom dan Terdakwa pun menyetujuinya,
  • Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Terdakwa menuju ke rumah Sdr.IMAM dan langsung membawa barang (Peralatan dapur diantaranya Katel, Panci, Magicom) tersebut ke Daerah Plamboyan untuk dijual ke rongsok dan berhasil menjual dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar  Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) sisanya Terdakwa berikan kepada Sdr. REYMOND DELFIK Als MON.
  • Pada hari Jumat 12 April 2024 Terdakwa mengantar Sdr. REYMOND            DELFIK Als MON menjual PS 2 secara COD di rumah makan Cianjur   yang berada di Sukamelang, Subang dan saat itu dijual dengan harga             Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) diperjalanan Sdr. REYMOND DELFIK Als MON memberikan Terdakwa upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  •  

-------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  Ke-4 dan Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya