Petitum |
DALAM PROVISI :
- Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang menjadi domisili hukum Para TERGUGAT, yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 326, Sukamelang, Subang, Subang 41211, Jawa Barat, dan yang beralamat di Perum BCM Blok C25, Rt.042/Rw.010, Curugrendeng, Jalancagak, Subang, beserta sebuah mobil Toyota Fortuner dengan rangka mesin MHFGB8GS8L0907652 tahun 2020 atas pelat No. T 311 DA atau F 1088 MZ atas nama PENGGUGAT I, untuk disita dan dititipkan (konsinyasi) oleh Pengadilan Negeri Subang;
- Menghukum Para TERGUGAT secara bersama-sama tanggung renteng membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Para TERGUGAT melaksanakan amar putusan;
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij vooraad) sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Berita Acara Pembayaran tertanggal 16 Mei 2023 menjadi batal / tidak sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sisa utang PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I, adalah sebesar Rp. 929.025.765,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah), dengan cara pembayaran mengangsur dan/atau mencicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, dengan dikenakan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun kepada TERGUGAT I, sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan TERGUGAT II harus berwajiban dan bertanggungjawab atas pembayaran utang dana sebesar Rp. 342.681.735,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) kepada TERGUGAT I dan membebaskan Para PENGGUGAT dari segala akibat hukum apabila adanya tuntutan pidana dan/atau perdata dari TERGUGAT I maupun pihak ke-tiga lainnya menjadi tanggungjawab hukum TERGUGAT II;
- Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para PENGGUGAT;
- Menyatakan dan Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang menjadi domisili hukum Para TERGUGAT, beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 326, Sukamelang, Subang, Subang 41211, Jawa Barat, dan yang beralamat di Perum BCM Blok C25, Rt.042/Rw.010, Curugrendeng, Jalancagak, Subang, beserta sebuah mobil Toyota Toyota Fortuner dengan rangka mesin MHFGB8GS8L0907652 tahun 2020 atas pelat No. T 311 DA atau F 1088 MZ atas nama PENGGUGAT I, untuk disita dan dititipkan (konsinyasi) oleh Pengadilan Negeri Subang;
- Menghukum Para TERGUGAT secara bersama-sama tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita Para PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 564.209.580,- (lima ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan kerugian immateril yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Para PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT secara bersama-sama tanggung renteng membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Para TERGUGAT melaksanakan amar putusan maupun setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para TERGUGAT secara bersama-sama tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak gugatan ini didaftarkan maupun setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dengan Para TERGUGAT melaksanakan amar putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum Para TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara.
Atau mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |