Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Menetapkan PERUBAHAN Nama lahir anak PEMOHON , yang Bernama SITI NAILAL HANUN Lahir di Subang Tanggal 01 Januari 2005 , Menjadi HANUN SITI NAILAL lahir di Subang tanggal 01 Januari 2005
- Menetapkan bahwa Salinan penetapan ini dapat di gunakan permohonan perbaikan kepada dinas kependudukan cataan sipil kabupaten Subang dan Kantor Imigrasi Bandung,untuk merubah Nama lahir anak Pemohon yang semula SITI NAILAL HANUN Lahir di Subang 01 Januari 2005 menjadi HANUN SITI NAILAL Lahir di Subang tanggal 01 Januari 2005.
- Menetapkan PEMOHON untuk membayar biaya Perkara ini .
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang Berpendapat Lain saya mohon penetapan yang seadil – adilnya |