Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Sng Healli Mulyawati Suryaharja.SH DIMAS LUCKY HANDOKO alias LUCKY Bin JOKO PURINGGONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2112/M.2.28/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS LUCKY HANDOKO alias LUCKY Bin JOKO PURINGGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

 

--------Bahwa terdakwa DIMAS LUCKY HANDOKO alias LUCKY Bin JOKO PURINGGONO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kampung Salahaur Rt.08/02 Desa Jabonmg Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 --------Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib saksi Femmy Slamet alias Song Bin Rahmat (terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberitahukan kepada terdakwa jika paket narkotika jenis sabu dari Sdr.Abdul Kudus (DPO Polres Subang Nomor : 09/III/2024/Res Narkoba Tanggal 16 Maret 2024) sudah ada dirumah saksi Femmy Slamet alias Song. Kemudian malam harinya sekira pukul 21.00 wib nya terdakwa mendatangi rumah saksi Femmy Slamet alias Song yang beralamat di Kampung Salahaur Rt.08/02 Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Setelah berada dirumah saksi Femmy Slamet alias Song kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Femmy Slamet alias Song merecah paketan narkotika jenis sabu dari Sdr.Abdul Kudus menjadi 40 (empat puluh) paket. Lalu terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket dari saksi Femmy Slamet alias Song.

---------Bahwa kemudian 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut akan ditempel/dimap berdasarkan arahan Sdr.Abdul Kudus yang mana terdakwa telah mendapatkan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dari Sdr.Abdul Kudus untuk menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa menyimpan sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di sepanjang jalan kebun karet Desa Wanareja Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan sekira pukul 03.00 wib nya terdakwa menyimpan lagi sebanyak 10 (sepuluh) paket lagi disimpan di sepanjang jalan Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1194/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa, S.Farm, Apt yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6294 gram diberi Nomor Barang Bukti 0609/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4757 gram diberi Nomor Barang Bukti 0610/2024/OF;
  3. 2 (dua) mbungkus plastic klipasing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1807 gram diberi Nomor Barang Bukti 0611/2024/OF;

adalah benar narkotika jenis metamfetamine seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                 

ATAU

 

      KE        KEDUA :

 

--------,Bahwa terdakwa DIMAS LUCKY HANDOKO alias LUCKY Bin JOKO PURINGGONO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Kampung Ciwaru Rt.09/03 Desa Sumurgintung Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika saksi Aep Saepudin dan saksi Tangguh Wicaksana (anggota Satres Narkoba) Polres Subang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Pagaden Kabupaten Subang yang tertuju dan mengarah kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib saksi saksi Aep Saepudin dan saksi Tangguh Wicaksana melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yakni di Kampung Ciwaru Rt.09/03 Desa Sumurgintung Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan tidak menemukan narkotika jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Samsung dengan nomor simcard 085722220780 milik terdakwa dtemukan percakapan whatsapp antara terdakwa dengan Sdr.Abdul Kudus (DPO) terkait tempet penyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa menunjukan tempat penyimpan narkotika jenis sabu yang terletak di sepanjang jalan kebun karet Desa Wanareja Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan masih tersimpan sebanyak 3 (tiga) paket selanjutnya juga terdakwa menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disimpan di sepanjang jalan Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dan masih tersimpan sebanyak 2 (dua) paket.

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 1194/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa, S.Farm, Apt yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Pahala Simanjuntak, SIK, dengan kesimpulan : barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6294 gram diberi Nomor Barang Bukti 0609/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4757 gram diberi Nomor Barang Bukti 0610/2024/OF;
  3. 2 (dua) mbungkus plastic klipasing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1807 gram diberi Nomor Barang Bukti 0611/2024/OF;

adalah benar narkotika jenis metamfetamine seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya