Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Sng Muchtar Singhs, S.H 1.Juniar Prijatama
2.Ir. Jarkasih, M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muchtar Singhs, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI AMINAH SINGHS, SH.Muchtar Singhs, S.H
Tergugat
NoNama
1Juniar Prijatama
2Ir. Jarkasih, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT Joice Hapsari Fendrini, S.H.,M.Kn
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1). Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2). Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan raya subang pagaden Rt.02 Rw.01 Desa Cisaga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, sebelumnya seluas ± 3120 M2 menjadi ± 2453 M2 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 154 atas nama Haris Munandar, dengan batas -batas sebagai berikut:

  • Sebelah barat berbatas dengan tanah milik adat;
  • Sebelah timur berbatas dengan jalan raya;
  • Sebelah utara berbatas dengan tanah milik adat;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik adat/bengkel;

     Adalah masih dalam pengawasan dan perlindungan Yabpeknas sampai dengan   adanya penyelesaian atau pembayaran;

3). Menyatakan tergugat I dan tergugat II yang meyerobot dan mengakui tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

4). Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yang terbit atas nama tergugat I   tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5). Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 154/Cisaga atas nama JUNIAR RIJATAMA  tidak memiliki kekuatan hukum;

6). Menghukum tergugat I dan tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik tanpa ada beban hak apapun di atasnya;

7). Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menbayar ganti rugi kepada penggugat dengan total seluruhnya Rp.5..000.000.000.- (Lima milyar rupiah);

8).  Bahwa kerugian materil;

      Biaya pengawasan dan perlindungan hukum sejak tahun 2003 sampai dengan   gugatan ini di ajukan sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);

      Bahwa kerugian immaterial;

       Bahwa akibat perbuatan tergugat I dan tergugat II yang menguasai objek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian kepada diri penggugat dan Lembaga;

9). Memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10). Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak