Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ; ----------------------------------------------------------
- Menetapkan PERBAIKAN NAMA perbaikan Nama lahir, sebagaimana tercantum dalam kutipan akta nikah bernama WALANGITAN, SINTJE lahir di Jakarta tanggal 04 Septenber 1956, menjadi nama SINTJE POLIMPUNG lahir d Jakarta tnggal 04 September 1956 sesuai dalam KTP dan KK ,AKTA KELAHIRAN.
- Menetapkan Nama bahwa WALANGITAN SINTJE, lahir di Jakarta tanggal 04 Septenber 1956, Dengan nama SINTJE POLIMPUNG lahir d Jakarta tnggal 04 September 1956 adalah menyatakan orang yang sama.
- Menetapkan pemohon untuk membayar biaya perkara ini...............................................
Atau : apabila Ketua Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |