-
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan data sebagai berikut:
- Merk: Nissan
- Type/Cc: Grand Livina 1. 5L XV MT/1500
- Warna/ Tahun Pembuatan: Silver Metalic/ 2013
- Nomor Rangka: MHBG3CG1FDJ011193
- Nomor Mesin: HR15936801C
- BPKB No. K 06439850 atas nama Yayan Sofyan
Sebagai objek sengketa;
- Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pengajuan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor surat: 206.1400071;
- Menyatakan Penggugat sebagai kreditur yang baik sesuai Perjanjian Pengajuan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor surat: 206.1400071;
- Menyatakan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sah secara hukum;
- Menyatakan sertifikat jaminan fidusia tertanggal 19 Februari 2014, yang telah terdaftar dalam Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor W11.00440727.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 10 Maret 2014 sah demi hukum;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau eksekusi jaminan fidus atas 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan data sebagai berikut:
a. Merk: Nissan
b. Type/Cc: Grand Livina 1. 5L XV MT/1500
c. Warna/ Tahun Pembuatan: Silver Metalic/ 2013
d. Nomor Rangka: MHBG3CG1FDJ011193
e. Nomor Mesin: HR15936801C
f. BPKB No. K 06439850 atas nama Yayan Sofyan
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia berupa unit (spesifikasi) bedasarkan sertifikat jaminan fidusia tertanggal 19 Februari 2014, yang telah terdaftar dalam Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor W11.00440727.AH.05.01 Tahun 2014 tertanggal 10 Maret 2014 yang dikeluarkan Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil berupa pembayaran sisa angsuran kepada Penggugat sebesar Rp89.280.000 (delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan denda pertanggal 06 April 2023 sebesar Rp400.560.400 (empat ratus juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah);
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkhendak lain maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo et bono) |