Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Risalah Lelang Nomor : 294/2017 tertanggal 17 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta (Tergugat-II), karena mengandung cacat hukum ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan status objek lelang berupa : Sebidang tanah sawah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1388/ Bojonegara, seluas 6.144 M2. Tercatat atas nama : 1. Erlan bin Kasmerin, 2. Cani binti H. Dulmanan, terletak di Desa Bojonegara, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, dalam keadaan semula (sebelum dilaksanakan Lelang) ;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil, kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus, dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi ;
- Meghukum pula Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil, kepada Penggugat sebesar Rp. 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus, dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |