Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29 1.ACEP AGUS SOPYAN
2.DURINAH BT H. WADI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACEP AGUS SOPYAN
2DURINAH BT H. WADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.498.294,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 246/XII/2018 K7 Pertanggal 19 Desember 2018 berikut turunannya.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda yang saat ini pertanggal 04 Desember 2023 Rp. 200.498.294,- (Dua Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
  4.  Menetapkan sita jaminan atas objek Tanah dengan keterangan:
  1. Tanah Pertanian dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00733 atas nama DURINAH binti H. WADI dengan Luas 2.264 M2 dengan Surat Ukur Nomor 211/Mandalawangi/2018 yang terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak boleh digarap lagi tanpa seizin PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 29.
  2. Tanah Darat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00558 atas nama Nona YANI ROHENI dengan Luas 757 M2 dengan Surat Ukur Nomor 57/Tanjungtiga/2003 yang terletak di Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Yang telah dilakukan proses Jual Beli dibuktikan dengan kwitansi Pembelian pada tanggal 18 Desember 2018.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul, biaya penagihan, perkara sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah
  2. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya Keberatan dari Pihak Tergugat
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penyelesaian kewajiban (Pembayaran) paling lambat 7 Hari (1) minggu sejak Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak