Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Sng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang PT. Berkah Bumi Ciherang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Satria AgustinaBPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang
Tergugat
NoNama
1PT. Berkah Bumi Ciherang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.662.258,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.31.662.258,58 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) yang terdiri dari:
  1. Tagihan pokok                      = Rp.14.941.739,61
  2. Denda                                   = Rp.16.720.518,97
  3. Total tagihan + denda           = Rp.31.662.258,58
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Subang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil- adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak