| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 63/Pdt.Bth/2025/PN Sng | HENDRO SIPANGKAR | 1.JOSHUA MARKUS ADRIAN, SH 2.JULI YULIANTO Alias H. JULI RTA Bin KANTA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pdt.Bth/2025/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 075/GP-DV/PN.Sng/X/25 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI ( PENUNDAAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN ) dan Atau ( PENYERAHAN TERLEBIH DAHULU BARANG BUKTI SITAAN.). Bahwa untuk mencegah kerugian PELAWAN sebagai PEMILIK SAH Atas BARANG BUKTI SITAAN yang dimaksud dalam Perkara A-quo tidak lebih besar lagi, serta untuk dapat mengaktifkan Usaha kembali agar Ekonomi Keluarga tidak Stagnan / Berhenti, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Subang, MENANGGUHKAN Pelaksanaan EKSEKUSI Putusan Pidana Nomor : 130 / Pid.Sus – LH / 2025 / PN Sng, Kamis, 21 Agustus 2025, terkait dan terikat serta Khusus terhadap Barang Bukti Milik PELAWAN, Sampai adanya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara Perdata ini dan atau serta merta Dapat terlebih dahulu Menyerahkan Barang Bukti Sitaan dimaksud kepada PELAWAN. DALAM POKOK PERKARA :
Dirampas untuk Negara. 6. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik Sah atas Barang Bukti SITAAN, sebagaimana disebut Amar Putusan, terkait dan terikat serta Terkhusus, dalam Poin 5 ( lima ) butir 2 ( dua ), yakni:
7. Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengembalikan barang bukti, yakni : 1 ( satu ) Unit Excapator Kobelco Sk 200 – 10, Warna Biru, berikut Kunci Kontaknya kepada PEMILIK YANG SAH yaitu HENDRO SIPANGKAR. 8. Menghukum TERLAWAN I Dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. NAMUN DEMIKIAN, Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
