Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Sng | KSP BANGUN KARYA UTAMA | 1.WINNY BHUDIYANTI ACHDIAT 2.ADE DEDI HERIYANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Sng | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 66.335.831,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman nomor : 001310005689/Pinjaman Flat/04/03/2021 tanggal 04-03-2021 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk MELUNASI KEWAJIBAN hutangnya kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.66.335.831,- (Enam puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Sisa hutang pokok = Rp. 35.641.000,- 2. Tunggakan jasa/ bunga = Rp. 22.195.000,- 3. Biaya pencadangan PPAP = Rp. 8.499.831,- 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu terhadap obyek kendaraan mobil Toyota Avanza nomor Polisi T 1305 TL milik Tergugat ; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |