Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan ParaTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi :
- Surat Kesepakatan Jual Beli Tertanggal 07 April 2023 antara Tergugat III Rohana dengan Tergugat II Novri Turangga .E. yang diwakili oleh Tergugat I Deni Ramdan yang dibuat atas Obyek tanah milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Surat Pernyataan Jual Beli antara Tergugat III Rohana dengan Tergugat I Deni Ramdan yang dibuat atas Obyek tanah milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat-surat maupun Ijin-ijin yang terkait atas obyek tanah milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat wajib mengembalikan kepada Para Penggugat seluruh Berkas, Surat, Dokumen, SPPT, baik asli maupun copynya yang terkait dengan obyek milik Para Penggugat yang terletak di Blok Jambudipa, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan uang tanda jadi dan atau uang muka dan atau segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat dikarenakan Tindakan Para Tergugat terhadap Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I Deni Ramdan, Tergugat II Novri Turangga .E. dan Tergugat III Rohana untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ; |