Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Tanggal 05 Februari 2023 Berikut turunannya.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, dan keuntungan bulanan yang seharusnya diterima pihak ke 2 (penggugat) dengan total nilai : Rp. 121.000.000 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah)
- Mewajibkan Tergugat membayar segala biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat perilaku tergugat selama pendaftaran persidangan dan masa sidang berlangsung, besar biaya disesuaikan dengan proses dari awal registrasi hingga akhir persidangan.
- Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengadilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan atau pemindahtanganan sementara( Sita Jaminan) oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang sampai penggugat mendapatkan hak nya kembali.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi Maupun Verzet.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO) |