Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Sng 1.Joshua Markus Adrian, S.H.
2.Finradost Y.M.,S.H.
3.Healli Mulyawati Suryaharja.SH
4.SUKANDA, SH, MH
5.RAHAYUDIN, SH
6.HAYOMI SAPUTRA, SH
7.AMI SITI CHAMISAH, SH
8.RIKA FITRIANIRMALA, SH
9.GUNTUR WIBOWO, SH, MH
10.Randika Ramadhani Erwin, S.H.
11.Adib Fachri Dilli, S.H.
MUHAMMAD RAMDANU Alias DANU Bin SURONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1127/M.2.28/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
2Finradost Y.M.,S.H.
3Healli Mulyawati Suryaharja.SH
4SUKANDA, SH, MH
5RAHAYUDIN, SH
6HAYOMI SAPUTRA, SH
7AMI SITI CHAMISAH, SH
8RIKA FITRIANIRMALA, SH
9GUNTUR WIBOWO, SH, MH
10Randika Ramadhani Erwin, S.H.
11Adib Fachri Dilli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMDANU Alias DANU Bin SURONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMDANU Alias DANU Bin SURONO bersama-sama

dengan saksi YOSEP HIDAYAH (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, saksi ABI AULIA, saksi MIMIN MINTARSIH (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 06.30 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: -----------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal

17 Agustus 2021 dari sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berada di Warnet yang terletak di pertokoan pasar Jalancagak bersama-sama dengan saksi ROSIDIN Alias DIDIN (penjaga Warnet), kemudian setelah Warnet tutup terdakwa tidak langsung pulang kerumahnya, namun terdakwa menongkrong terlebih dahulu didepan toko Shopie yang terletak diseberang jalan Terminal Jalancagak;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa nongkrong tersebut tiba-tiba datang saksi YOSEP HIDAYAH dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna merah dari arah tugu Jalancagak menghampiri terdakwa, lalu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “NU BANTUAN AMANG (Nu bantuin paman)”, lalu terdakwa menjawab “BANTUAN NAON (bantuin apa)” namun saat itu saksi YOSEP HIDAYAH tergesa-gesa menjalankan sepeda motornya dan berbalik arah kembali menuju ke arah tugu Jalancagak ke arah rumah saksi YOSEP HIDAYAH;

 

  • Bahwa selanjutnya melihat keadaan dan mendengar perkataan dari saksi YOSEP HIDAYAH tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari toko Shopie pertokoan pasar Jalancagak dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa dan ketika sampai di rumahnya lalu terdakwa masuk ke dalam kamarnya untuk mengisi/men-cas Handphone karena baterainya sudah-Lowbatt, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya dari dalam rumah, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam terdakwa menuju ke arah Ciseuti dengan maksud untuk menyusul saksi YOSEP HIDAYAH, namun didalam perjalanannya menuju Ciseuti tersebut tepatnya di tempat jualan pecel lele milik saksi DEDI yang terletak di seberang Masjid Agung Jalancagak, terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoppy warna merah milik saksi YOSEP HIDAYAH terparkir di pinggir jalan di tempat jualan pecel lele, lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH yang saat itu sedang makan pecel lele;

 

  • Bahwa ditempat pecel lele tersebut kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi YOSEP HIDAYAH “MANG MANTUAN NAON (paman mau dibantu apa)”, lalu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “TOS WAE BANTUAN AMANG (sudah saja bantuin paman)”, setelah itu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “JADI AMANG TEH AYEUNA TEU GADUH ACIS, AMANG DIJATAH KU BIBI JEUNG KU AMEL

(jadi paman itu sekarang ga punya uang, paman dijatah oleh bibi dan Amel)” lalu terdakwa bertanya kepada saksi YOSEP HIDAYAH “NAHA MANG DIJATAH (kenapa paman dijatah)”, lalu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “KAN DANU APAL SORANGAN BASA NITAH DANU OGE NGAN DIBERE DUA PULUH REBU (kan Danu juga tahu sendiri waktu nyuruh Danu saja cuma dikasih uang dua puluh ribu)”, lalu terdakwa menjawab “ENYA DANU OGE APAL, KAN DANU PANG NYANDAKEUN KA AMEL (iya Danu juga

tahu, kan Danu yang ambil dari Amel)”, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “AMANG TEU GADUH ARTOS KAMAMANA OGE TEU BOGA DUIT KU

AMANG REK DIBERE PELAJARAN (paman tidak punya uang, mau kemana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau diberi pelajaran)” lalu terdakwa menanyakan kepada saksi YOSEP HIDAYAH “PELAJARAN NAON MANG (pelajaran apa paman)” kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “REK MERE PELAJARAN KA BIBI JEUNG KA AMEL (mau ngasih pelajaran ke bibi dan Amel)”, setelah itu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan lagi kepada terdakwa “ENGKE DANU PANG NYANDAKEUN BEDOG (nanti Danu tolong ambilkan golok)” dan “ENGKE DANU MAH JAGAAN RUMAH DI LUAR WAE (nanti Danu jaga rumah dari luar saja)” dan “MOTORNA ENGKE PARKIRKEUN DI KEBON (motornya nanti parkir di kebun)” serta “NUNGGU INSTRUKSI AMANG WAE (nunggu instruksi paman saja)”, selanjutnya atas permintaan dan ajakan dari saksi YOSEP HIDAYAH tersebut terdakwa menyetujuinya;

 

  • Bahwa saksi YOSEP HIDAYAH dan terdakwa selesai makan di warung pecel lele milik saksi DEDI tersebut kurang lebih sekira pukul 21.40 Wib, selanjutnya saksi YOSEP HIDAYAH

 

dan terdakwa pergi menuju rumah saksi YOSEP HIDAYAH di Kampung Ciseuti (Tempat Kejadian Perkara/TKP), dengan masing-masing mengendarai sepeda motornya yakni saksi YOSEP HIDAYAH mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna merah berada didepan sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam mengikuti dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi YOSEP HIDAYAH, kemudian sekira pukul 21.45 Wib saksi YOSEP HIDAYAH dan terdakwa sampai di rumahnya saksi YOSEP HIDAYAH, lalu terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di kebun samping garasi mobil (tepatnya dibawah pohon), sedangkan saksi YOSEP HIDAYAH memarkirkan sepeda motornya digarasi dekat mobil Alphard, selanjutnya terdakwa menunggu di pinggir garasi yang berbatasan dengan kebun, dan pada saat itu saksi YOSEP HIDAYAH masuk kedalam rumah melalui pintu depan, dimana pintu depan tersebut seperti ada yang membukanya dari dalam rumah, namun terdakwa saat itu tidak melihat siapa yang membukakannya dan saat itu posisi terdakwa sesuai rencana tetap menunggu dipinggir garasi yang berbatasan dengan kebun sesuai dengan perintah saksi YOSEP HIDAYAH pada saat makan di warung pecel lele, dan terdakwa menunggu ditempat tersebut diperkirakan dari pukul 21.45 Wib sampai dengan lewat tengah malam, karena pada saat itu jalan Ciseuti-Jalancagak sudah sepi dan diperkirakan waktu sudah masuk hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, dan pada saat itu terdakwa melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dengan memakai pakaian jenis HOODY warna hitam dari arah bahu jalan berjalan kaki menuju pintu depan rumah saksi YOSEP HIDAYAH kemudian masuk kedalam rumah, yang diikuti secara beriringan oleh saksi ABI AULIA dengan memakai pakaian jenis HOODY warna putih yang juga berjalan kaki dari bahu jalan masuk ke dalam rumah saksi YOSEP HIDAYAH;

 

  • Bahwa kemudian setelah kurang lebih 30 menit setelah saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA masuk ke dalam rumah saksi YOSEP HIDAYAH tersebut dan diperkirakan sekira pukul 00.30 Wib saksi YOSEP HIDAYAH dari arah pintu depan memanggil terdakwa dengan mengatakan “NU”, kemudian mendengar panggilan tersebut lalu terdakwa langsung menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH yang berada di teras depan rumah kemudian terdakwa diajak masuk oleh saksi YOSEP HIDAYAH kedalam rumah, dimana setelah terdakwa masuk kedalam rumah tepatnya diruang tamu terdakwa melihat sudah ada saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA di ruang tamu yang dalam keadaan gelap namun masih ada sedikit cahaya dan setelah terdakwa berada di ruang tamu, selanjutnya saksi YOSEP HIDAYAH menyuruh terdakwa dengan mengatakan “NU PANYANDAKEUN BEDOG (Nu ambilkan golok)”, kemudian dengan tanpa berpikir lagi terdakwa langsung pergi kearah dapur untuk mengambil golok karena terdakwa sudah mengetahui tempat penyimpanan golok tersebut yaitu di dekat gas elpiji 3 kg dengan ciri-ciri gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarungnya kemudian setelah terdakwa mengambil golok dari dapur lalu terdakwa kembali lagi ke ruang tamu sambil membawa golok yang baru diambilnya dari dapur kemudian ketika terdakwa akan menyerahkan golok yang dibawanya kepada saksi YOSEP HIDAYAH, golok tersebut direbut oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, sementara saat itu saksi ABI AULIA tetap di ruang tamu, selanjutnya setelah golok berada dalam penguasaan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH menyuruh terdakwa untuk keluar dari dalam rumah “NU ANTOSAN DILUAR (Nu tunggu di luar)” kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu depan dan kembali menunggu di pinggir garasi dekat kebun (tempat semula);

 

  • Bahwa setelah terdakwa keluar dari dalam rumah dan menunggu di pinggir garasi dekat kebun, kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdakwa mendengar ada suara cekcok mulut dari dalam rumah antara saksi YOSEP HIDAYAH dengan korban TUTI SUHARTINI, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa masuk lagi kedalam rumah melalui pintu depan yang sudah terbuka, dan saat itu keadaan di ruang tamu masih tetap gelap namun masih ada cahaya lampu dari garasi yang tembus ke jendela samping ruang tamu tersebut, dimana pada saat itu terdakwa melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA masih berada di ruang tamu, sementara posisi saksi YOSEP HIDAYAH sudah berada

 

di ruang TV/ruang makan sedang cekcok mulut dengan korban TUTI SUHARTINI, dimana terdakwa mendengarnya saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada korban TUTI SUHARTINI “BADE NYUNGKEUN ARTOS KA AMEL (mau minta uang ke Amel)” kemudian dijawab oleh korban TUTI SUHARTINI “TEU AYA PAH (gak ada pah)” dan saat itu saksi YOSEP HIDAYAH berjalan dari ruang TV/makan mengarah/menuju ke kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, namun saat itu dihalangi oleh korban TUTI SUHARTINI dengan menahan saksi YOSEP HIDAYAH dari depan, sehingga sempat terjadi dorong mendorong antara saksi YOSEP HIDAYAH dengan korban TUTI SUHARTINI sambil saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada korban TUTI SUHARTINI “REK NYUNGKEUN ARTOS KA AMEL (mau minta uang ke Amel)“ lalu korban TUTI SUHARTINI mengatakan kepada saksi YOSEP HIDAYAH “TEU AYA PAH (gak ada pah)”, kemudian korban TUTI SUHARTINI mendorong saksi YOSEP HIDAYAH sampai posisinya terdorong ke kursi meja makan, kemudian dari arah ruang tamu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH untuk menyerahkan golok yang dikuasainya dengan posisi tangan kanan memegang golok yang disembunyikan dibelakang punggungnya, setelah dekat dengan saksi YOSEP HIDAYAH lalu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA menyerahkan golok yang dikuasainya kepada saksi YOSEP HIDAYAH dengan cara posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA berada disebelah kanan saksi YOSEP HIDAYAH lalu tangan kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA yang memegang golok dibelakang punggungnya menyerahkan golok dari belakang kepada saksi YOSEP HIDAYAH, setelah itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA posisinya pindah ke bagian belakang sebelah kiri saksi YOSEP HIDAYAH, selanjutnya setelah tangan kanan saksi YOSEP HIDAYAH memegang golok selanjutnya saksi YOSEP HIDAYAH langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban TUTI SUHARTINI dan mengenai bagian kening korban TUTI SUHARTINI sebanyak 1 (satu) kali setelah itu korban TUTI SUHARTINI mengerang kesakitan dan setelah kena bacokan golok tersebut saat itu korban TUTI SUHARTINI masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh saksi YOSEP HIDAYAH hingga terjatuh dan terduduk ke sofa dengan posisi kepala korban TUTI SUHARTINI menyandar ke sandaran sofa dan posisi kepalanya miring ke kanan, kemudian terdakwa masuk ke ruang TV/makan sedangkan saksi YOSEP HIDAYAH masuk kedalam kamar dan tangan kanannya masih memegang golok, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH keluar lagi dari dalam kamar namun saat itu tangan kanannya sudah tidak memegang golok tetapi sudah memegang 1 (satu) buah stik golf, setelah itu dari arah depan dengan posisi berhadapan dengan korban TUTI SUHARTINI kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengayunkan (memukulkan) stik golf yang dipegang dengan kedua tangannya kebagian kepala korban TUTI SUHARTINI, setelah itu korban TUTI SUHARTINI ditarik kakinya hingga badannya jatuh ke karpet diatas lantai, setelah itu saksi YOSEP HIDAYAH menyerahkan stik golf kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa dengan mengatakan “TEUNGGEUL NU (pukul Nu)“, mendengar perkataan dari saksi YOSEP HIDAYAH tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati korban TUTI SUHARTINI, lalu terdakwa memukul korban TUTI SUHARTINI menggunakan stik golf dengan kedua tangannya dan mengenai bagian bibir korban TUTI SUHARTINI hingga terdengar bunyi “KREK”, dan akibat pukulan terdakwa tersebut bagian bibir korban TUTI SUHARTINI mengalami luka serta mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa meletakan stik golf (posisi batang stik ke atas) disandarkan di box warna hitam yang posisi boxnya disamping pintu kamar, dan saat itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA sudah memegang golok lalu dibacokkan ke bagian kening korban TUTI SUHARTINI;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kekamar korban AMELIA MUSTIKA RATU yang pintunya sudah terbuka dan dalam keadaan gelap namun terdakwa masih bisa melihat dimana didalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU tersebut sudah ada saksi YOSEP HIDAYAH dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA yang semuanya berdiri dengan posisi saksi YOSEP HIDAYAH dekat lemari pakaian, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dekat meja rias yang ditemboknya ada kaca dan saksi ABI AULIA di sebelah kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, serta terdakwa disebelah kanan saksi ABI AULIA, sementara korban AMELIA MUSTIKA RATU

 

saat itu sedang tidur diatas kasur yang ditelinganya menempel Handsfree, lalu terdakwa naik keatas kasur menghampiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dari sebelah kiri kemudian tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dan tangan kanannya memegang bahu kiri korban AMELIA MUSTIKARATU, sedangkan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dengan poisisi sebelah kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU memegang pergelangan tangan kanan korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan kedua tangannya, dan pada saat itu korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun dengan posisi duduk diatas kasur, kemudian melihat korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun kemudian terdakwa langsung memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kalu mengenai kening kanan, sehingga korban AMELIA MUSTIKA RATU posisinya menjadi terlentang kembali diatas kasur lalu korban AMELIA MUSTIKA RATU berkata “AMPUN… AMPUN…”, setelah itu tangan kanan korban AMELIA MUSTIKA RATU ditarik oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, sehingga posisi badan korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi agak ke depan, lalu dari arah sebelah kiri datang saksi YOSEP HIDAYAH yang sudah memegang stik golf, setelah itu saksi YOSEP HIDAYAH memukulkan stik golf yang dipegangnya sebanyak satu kali mengenai kening korban AMELIA MUSTIKA RATU sehingga posisi kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi miring ke kanan, setelah memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan menggunakan stik golf kemudian saksi YOSEP HIDAYAH keluar dari kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU sambil membawa stik golfnya, setelah itu terdakwa turun dari atas kasur kemudian saksi ABI AULIA maju sedikit dekat ke posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, selanjutnya saksi ABI AULIA dengan menggunakan tangan kanannya membenturkan kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU ke tembok, setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, sementara saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA masih berada didalam kamar;

 

  • Bahwa selanjutnya dari ruang TV/makan saksi YOSEP HIDAYAH memanggil terdakwa dengan mengatakan “NU BANTUAN (Nu, bantuin)lalu terdakwa menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH yang berada di ruang TV/makan dekat korban TUTI SUHARTINI yang saat itu kondisinya sudah tidak bernyawa (meninggal dunia) terduduk diatas karpet dengan kepala menyandar ke sofa, bersamaan dengan itu dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH dengan posisi sebelah kiri korban TUTI SUHARTINI memegang kepala korban TUTI SUHARTINI, terdakwa di sebelah kanan memegang bagian punggung korban TUTI SUHARTINI, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dengan posisi sebelah kiri memegang bagian pinggul korban TUTI SUHARTINI dan saksi ABI AULIA memegang kedua pergelangan kaki korban TUTI SUHARTINI, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan “ANGKAT KA KAMAR MANDI (angkat ke kamar mandi)” lalu saksi YOSEP HIDAYAH, terdakwa dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA secara bersama-sama mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI, dan pada saat akan mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dari arah ruang tamu datang saksi MIMIN MINTARSIH lewat di ruang TV menuju ke dapur dan selanjutnya jasad korban TUTI SUHARTINI diangkat dengan posisi kepala di depan menuju kedapur/kamar mandi, namun pada saat diangkat jasad korban TUTI SUHARTINI berat sehingga bagian pinggul/pantat korban TUTI SUHARTINI menempel ke lantai sehingga setengah diseret, dan pada saat melewati pintu tembok dari ruang TV/ruang makan ke dapur sempat berhenti untuk merubah posisi karena pintu tembok tersebut sempit, lalu saksi YOSEP HIDAYAH pindah posisi menjadi didepan dan menarik ketiak kiri dan kanan dengan posisi mundur, lalu setelah melewati pintu tembok dan jasad korban TUTI SUHARTINI sudah berada didapur lalu diangkat dengan posisi yang sama seperti semula dengan bagian pantat/pinggul korban TUTI SUHARTINI menempel ke lantai setengah diseret lalu jasad korban TUTI SUHARTINI diletakan di depan pintu kamar mandi sementara di kamar mandi sudah ada saksi MIMIN MINTARSIH dengan posisi berdiri, dan setelah jasad korban TUTI SUHARTINI diletakan didepan kamar mandi, kemudian saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi

 

ABI AULIA pergi menuju ruang TV/ruang tamu, sedangkan terdakwa dan saksi YOSEP HIDAYAH berdiri di dekat mesin cuci dan saksi MIMIN MINTARSIH sudah berada didekat pintu kamar mandi, kemudian saksi MIMIN MINTARSIH membuka baju daster korban TUTI SUHARTINI dengan cara menarik baju daster ke bagian leher/keatas kepala;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke ruang TV dan duduk di ujung sofa, dan pada saat itu terdakwa melihat saksi YOSEP HIDAYAH berjalan di depan terdakwa sambil mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan posisi leher kepala di bopong/diangkat dengan tangan kiri dan tangan kanan mengangkat/membopong bagian kedua kaki lalu berjalan menuju ke dapur/kamar mandi, dan tidak lama kemudian terdengar suara air lalu terdakwa berjalan ke dekat pintu kamar di ruang TV dan melihat ke arah kamar mandi ternyata jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU sudah diletakan dibawah dekat kaki jasad korban TUTI SUHARTINI serta terdakwa melihat saksi YOSEP HIDAYAH menyiramkan air ke kepala jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa kembali lagi ke ruang TV/ruang makan ke ujung sofa dan duduk, lalu terdakwa ke ruang tamu dan mendengar suara benda jatuh dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, kemudian terdakwa masuk ke kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU dan melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA sedang mengacak-ngacak barang-barang yang ada di kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU di bagian ujung kamar dekat meja rias yang kacanya nempel ke tembok, kemudian terdakwa keluar dari kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu duduk di sofa ruang tamu yang dekat dengan dinding ruang TV;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk di sofa ruang tamu saksi YOSEP HIDAYAH meminta tolong dengan mengatakan “TOLONG”, lalu terdakwa menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH di ruang ruang TV/ruang makan yang diikuti oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA, lalu saksi YOSEP DIDAYAH berjalan menuju kamar mandi yang diikuti oleh terdakwa dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA, dan setelah sampai di depan pintu kamar mandi, saksi MIMIN MINTARSIH berada di dalam kamar mandi sedang memindahkan air dari bak ke ember kecil warna merah yang ada dikamar mandi, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan “ANGKAT”, lalu terdakwa, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi saksi YOSEP HIDAYAH memegang pundak sebelah kanan, terdakwa dari sebelah kiri memegang punggung dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA sebelah kiri memegang bagian punggung dekat pinggang serta saksi ABI AULIA dari sebelah kanan memegang bagian kaki dengan arah mengangkat agak memutar sehingga bagian kepala jasad korban TUTI SUHARTINI paling depan diangkat lewat Gudang dan menuju pintu belakang rumah yang sudah terbuka, dan pada saat melewati pintu berubah posisi sehingga terdakwa di bagian paling depan memegang bagian kedua ketiak jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi mundur sambil menarik jasad korban TUTI SUHARTINI sedangkan posisi saksi YOSEP HIDAYAH bergeser mengangkat bagian pinggang, dan pada saat saksi YOSEP HIDAYAH bergeser tersebut, bagian pinggang dan pantat jasad korban TUTI SUHARTINI menyentuh ke lantai dan setelah sebagian tubuh berada di luar pintu selanjutnya diangkat lagi hingga seluruh tubuhnya bisa keluar, kemudian setelah seluruh tubuh korban TUTI SUHARTINI keluar dari pintu belakang lalu jasad korban TUTI SUHARTINI diangkat dan digeser sedikit untuk diletakan di teras depan Gudang belakang kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “TUNGGU”, lalu terdakwa menunggu di dekat jasad korban TUTI SUHARTINI cukup lama sampai terdengar suara Adzan Subuh;

 

  • Bahwa dikarenakan kelamaan menunggu kemudian terdakwa masuk kembali ke dalam rumah lewat pintu belakang (dekat Gudang) dan pada saat melewati depan kamar mandi jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih ada didepan kamar mandi, sementara saksi MIMIN MINTARSIH masih ada didalam kamar mandi, lalu terdakwa menuju ke ruang tamu dan ketika sudah berada di ruang tamu terdakwa melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA sedang mengacak-ngacak ruang kantor Yayasan yang

 

letaknya dekat ruang tamu, lalu saksi YOSEP HIDAYAH berjalan dari ruang tamu keluar melewati pintu depan menuju ke arah garasi kemudian menyalakan mobil Alphard dengan posisi mobil kepalanya masih kearah dalam garasi, setelah itu terdakwa kembali lagi ke belakang ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan saat itu didepan kamar mandi jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih ada dan saksi MIMIN MINTARSIH masih ada di dalam kamar mandi, setelah terdakwa sampai di teras gudang dengan posisi berdiri menghadap ke kebun beberapa saat kemudian dari arah garasi datang saksi YOSEP HIDAYAH dan menyuruh terdakwa dengan mengatakan “ANGKAT, HAYU URANG KA MOBILKEUN (ayo kita angkat ke mobil)”, kemudian terdakwa mendekat ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan dari arah pintu belakang datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA untuk membantu mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi terdakwa di sebelah kanan mengangkat bagian pundak sampai leher, saksi YOSEP HIDAYAH dari sebelah kiri mengangkat/memegang bagian punggung serta saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA di samping saksi YOSEP HIDAYAH dari sebelah kiri memegang bagian punggung sampai pinggang, selanjutnya mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI menuju ke garasi dimana terdakwa yang duluan (bagian kepala duluan) dan sesampainya di garasi posisi mobil Alphard sudah berubah dengan posisi kepala mobil sudah menghadap ke jalan dan ban depan sebelah kanan sudah naik keteras rumah serta pintu belakang sudah terbuka kemudian saksi ABI AULIA turun dari mobil Alphard dan mengambil posisi di bagian disebelah kanan terdakwa kemudian secara bersama-sama dengan posisi sejajar mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI yang kemudian dimasukkan ke bagian belakang kursi (bagasi) mobil Alphard dengan posisi kepala sebelah kiri dan kakinya agak menekuk, setelah itu terdakwa diam di garasi didekat mobil Alphard sedangkan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA tidak terlihat lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa melihat saksi YOSEP HIDAYAH lewat dari pintu depan sambil membopong/mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu dimasukkan di bagian belakang kursi (bagasi) mobil Alphard dengan posisi kepala diatas kaki jasad korban TUTI SUHARTINI;

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah lewat pintu depan mengikuti saksi YOSEP HIDAYAH, setelah berada di ruang tamu rencananya terdakwa akan berpamitan pulang kepada saksi YOSEP HIDAYAH, namun saksi YOSEP HIDAYAH malah menyuruh terdakwa untuk menciprat-cipratkan air ke lantai yang ada bercak darahnya dengan mengatakan “NU PANGNYIPRATKEUN CAI KANU GETIH (nu cipratkan air ke darah)”, selanjutnya terdakwa menuju kamar mandi dan melihat ada ember kecil warna biru lalu setelah diisi air dengan menggunakan gayung warna biru kemudian terdakwa menyiram lantai yang ada darahnya dengan air dengan posisi didepan kamar mandi dan bagian lantai dekat wastafel (dapur), kemudian menyipratkan air dilantai ruang tamu yang ada darahnya, sementara lantai di ruang TV dekat kamar dan karpet yang ada di ruang TV yang ada darahnya disiram dengan air, kemudian terdakwa menuju kamar mandi sambil membersihkan sandal yang dipakainya, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada saksi YOSEP HIDAYAH bahwa terdakwa sudah selesai menyiramkan dan menyipratkan air, namun saksi YOSEP HIDAYAH menyuruh lagi terdakwa dengan mengatakan “CEK LAGI“, lalu terdakwa mengecek kembali ruang tamu, ruang TV, karpet, dapur, dekat wastapel dan di depan kamar mandi dan hasil pengecekan semuanya sudah disiram dan di cipratkan air, setelah itu terdakwa meminta ijin/pamitan untuk pulang kepada saksi YOSEP HIDAYAH dengan mengatakan “MANG HAYANG UIH ATUH (paman mau pulang)”, lalu dijawab oleh saksi YOSEP HIDAYAH dengan mengatakan “AWAS ULAH BOCOR (awas jangan bocor)“ dengan nada agak tinggi, selanjutnya terdakwa pulang lewat pintu depan selanjutnya mengambil sepeda motornya yang diparkir di kebun sebelah garasi setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor melalui jalan Ciseuti- Jalancagak;

 

  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 07.00 Wib, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamarnya dari dalam, namun belum sempat tertidur karena masih

 

shock/ketakutan dengan kejadian yang dialaminya, tidak lama kemudian diluar kamarnya terdakwa mendengar suara saksi YOSEP HIDAYAH memanggil ibu terdakwa (saksi IDA MURSIDAWATI) dengan kalimat “UWA…UWA …“ dan setelah ketemu dengan saksi IDA MURSIDAWATI lalu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan ”WA RUMAH ACAK-ACAKAN, AMEL JEUNG ENUNG BOA-BOA MAOT (wa rumah acak acakan amel dan enung jangan jangan meninggal)”, lalu terdengar saksi YOSEP HIDAYAH mengobrol dengan saksi IDA MURSIDAWATI, dan saat itu terdakwa sempat keluar dari dalam kamarnya dan melihat saksi YOSEP HIDAYAH sudah menggunakan jaket warna merah, setelah itu terdakwa masuk kembali kedalam kamarnya, dan tidak lama kemudian pintu kamar diketuk-ketuk oleh saksi IDA MURSIDAWATI kemudian setelah pintu kamar terdakwa dibuka lalu saksi IDA MURSIDAWATI mengatakan kepada terdakwa “NU SUSUL KADITU (Nu susul kesana)” setelah itu terdakwa mengganti baju dan celana lalu mengeluarkan sepeda motor milik ayahnya (Yamaha Mio M3 warna kuning), selanjutnya terdakwa pergi menuju kerumah saksi YOSEP HIDAYAH di Ciseuti (Tempat Kejadian Perkara/TKP) dan setelah sampai dihalaman depan rumah saksi YOSEP HIDAYAH, terdakwa melihat sudah banyak orang;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YOSEP HIDAYAH, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA serta saksi MIMIN MINTARSIH, korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU meninggal dunia (kehilangan nyawa) sebagaimana keterangan :
    1. dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM (tim Forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung) di peroleh keterangan sebagai berikut :
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/Ver/77/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Ny. TUTI SUHARTINI dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka tepi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul, Selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tandatanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam, Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak;
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/Ver/78/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah N.n AMALIA MUSTIKA RATU dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun, ditemukan beberapa luka terbuka tapi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tandatanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam. Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak ;
    2. Dr. SUMY HASTRY PURWANTI., dr., DFM., Sp.F, Hasil pemeriksaan forensik menyatakan sebagai berikut :
  1. Terhadap Jenazah TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO
    1. Ditemukan Jenazah perempuan, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter terdapat luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang. Terdapat krepitasi tulang pada hidung ;
    2. Patah tulang pada tengkorak dan hidung didapati luka-luka sebagai berikut :
      • Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang ;
      • Pada hidung terdapat krepitasi tulang ;
      • Patah tulang pada tengkorak dan pada hidung ;

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah sebagaimana terurai di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Didapati luka pada korban TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO ;
  2. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam yang bilah nya tajam ;
  3. Luka terbuka di dahi tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam yang bilah nya tajam ;
  4. Patah tulang pada hidung disebabkan oleh benda tumpul ;
  5. Patah tulang pada tengkorang disebabkan oleh benda tumpul ;
  1. Terhadap Jenazah AMALIA MUSTIKA RATU Als. AMEL Binti YOSEP HIDAYAH :
    1. Ditemukan Jenazah Perempuan, panjang tubuh seratus enam puluh sentimeter terdapat luka terbuka di kepala bagian kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala dan terdapat luka terbuka di kepala bagian kanan dengan ukuran empat kali satu sentimeter. Luka terbuka didahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang. Terdapat bekas memar di lengan kanan bagian atas. Pada bagian hidung terdapat krepitasi tulang. Patah tulang kepala sisi kanan, pada dahi bagian kanan kiri dan bagian hidung ;
    2. Terdapat luka di kepala bagian kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala ;
    3. Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang ;
    4. Pada hidung terdapat krepitasi tulang ;

Didapati luka pada korban AMALIA MUSTIKA RATU Als. AMEL Binti YOSEP HIDAYAH, sebagai berikut :

  1. Terdapat luka di kepala bagain kanan dengan ukuran lima kali satu sentimeter dan ukuran empat kali satu sentimeter disertai patah tulang kepala disebabkan oleh benda tumpul ;
  2. Terdapat luka terbuka dahi kanan dengan ukuran tujuh kali dua sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi kiri dengan ukuran enam kali tiga sentimeter disertai patah tulang disebabkan oleh benda tajam ;
  3. Terdapat patah tulang pada hidung disebabkan oleh benda tumpul. -----------------

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RAMDANU Alias DANU Bin SURONO bersama- sama dengan saksi YOSEP HIDAYAH, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, saksi ABI AULIA dan saksi MIMIN MINTARSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMDANU Alias DANU Bin SURONO bersama-sama

dengan saksi YOSEP HIDAYAH (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), saksi ARIGHI REKSA PRATAMA alias REZA Bin ASEP ROHIMAS, saksi ABI AULIA Bin ASEP ROHIMAS serta saksi MIMIN MINTARSIH (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 06.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2021, bertempat di Kampung Ciseuti RT.018 RW.003 Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal

17 Agustus 2021 dari sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan sekira pukul 21.00 Wib terdakwa berada di Warnet yang terletak di pertokoan pasar Jalancagak bersama-sama dengan saksi ROSIDIN Alias DIDIN (penjaga Warnet), kemudian setelah Warnet tutup terdakwa tidak langsung pulang kerumahnya, namun terdakwa menongkrong terlebih dahulu didepan toko Shopie yang terletak diseberang jalan Terminal Jalancagak;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa nongkrong tersebut tiba-tiba datang saksi YOSEP HIDAYAH dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna merah dari arah tugu Jalancagak menghampiri terdakwa, lalu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “NU BANTUAN AMANG (Nu bantuin paman)”, lalu terdakwa menjawab “BANTUAN NAON (bantuin apa)” namun saat itu saksi YOSEP HIDAYAH tergesa-gesa menjalankan sepeda motornya dan berbalik arah kembali menuju ke arah tugu Jalancagak ke arah rumah saksi YOSEP HIDAYAH;

 

  • Bahwa selanjutnya melihat keadaan dan mendengar perkataan dari saksi YOSEP HIDAYAH tersebut, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari toko Shopie pertokoan pasar Jalancagak dengan berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor milik terdakwa dan ketika sampai di rumahnya lalu terdakwa masuk ke dalam kamarnya untuk mengisi/men-cas Handphone karena baterainya sudah-Lowbatt, setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam miliknya dari dalam rumah, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam terdakwa menuju ke arah Ciseuti dengan maksud untuk menyusul saksi YOSEP HIDAYAH, namun didalam perjalanannya menuju Ciseuti tersebut tepatnya di tempat jualan pecel lele milik saksi DEDI yang terletak di seberang Masjid Agung Jalancagak, terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoppy warna merah milik saksi YOSEP HIDAYAH terparkir di pinggir jalan di tempat jualan pecel lele, lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH yang saat itu sedang makan pecel lele, lalu ditempat pecel lele tersebut terjadi pembicaraan antara terdakwa dengan saksi YOSEP HIDAYAH yang pada intinya saksi YOSEP HIDAYAH akan memberikan pelajaran kepada korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU, dimana terdakwa akan ikut memberikan pelajaran tersebut;

 

  • Bahwa saksi YOSEP HIDAYAH dan terdakwa selesai makan di warung pecel lele milik saksi DEDI tersebut kurang lebih sekira pukul 21.40 Wib, selanjutnya saksi YOSEP HIDAYAH dan terdakwa pergi menuju rumah saksi YOSEP HIDAYAH di Kampung Ciseuti (Tempat Kejadian Perkara/TKP), dengan masing-masing mengendarai sepeda motornya yakni saksi YOSEP HIDAYAH mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna merah berada didepan sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam mengikuti dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi YOSEP HIDAYAH, kemudian sekira pukul 21.45 Wib saksi YOSEP HIDAYAH dan terdakwa sampai di rumahnya saksi YOSEP HIDAYAH, lalu terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di kebun samping garasi mobil (tepatnya dibawah pohon), sedangkan saksi YOSEP HIDAYAH memarkirkan sepeda motornya digarasi dekat mobil Alphard, selanjutnya terdakwa menunggu di pinggir garasi yang berbatasan dengan kebun, dan pada saat itu saksi YOSEP HIDAYAH masuk kedalam rumah melalui pintu depan, dimana pintu depan tersebut seperti ada yang membukanya dari dalam rumah, namun terdakwa saat itu tidak melihat siapa yang membukakannya dan saat itu posisi terdakwa sesuai rencana tetap menunggu dipinggir garasi yang berbatasan dengan kebun sesuai dengan perintah saksi YOSEP HIDAYAH pada saat makan di warung pecel lele, dan terdakwa menunggu ditempat tersebut diperkirakan dari pukul 21.45 Wib sampai dengan lewat tengah malam, karena pada saat itu jalan Ciseuti-Jalancagak sudah sepi dan diperkirakan waktu sudah masuk hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, dan pada saat itu terdakwa melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dengan memakai pakaian jenis HOODY warna hitam dari arah bahu jalan berjalan kaki menuju pintu depan rumah saksi YOSEP HIDAYAH kemudian masuk kedalam rumah, yang diikuti secara beriringan oleh saksi ABI AULIA dengan memakai

 

pakaian jenis HOODY warna putih yang juga berjalan kaki dari bahu jalan masuk ke dalam rumah saksi YOSEP HIDAYAH;

 

  • Bahwa kemudian setelah kurang lebih 30 menit setelah saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA masuk ke dalam rumah saksi YOSEP HIDAYAH tersebut dan diperkirakan sekira pukul 00.30 Wib saksi YOSEP HIDAYAH dari arah pintu depan memanggil terdakwa dengan mengatakan “NU”, kemudian mendengar panggilan tersebut lalu terdakwa langsung menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH yang berada di teras depan rumah kemudian terdakwa diajak masuk oleh saksi YOSEP HIDAYAH kedalam rumah, dimana setelah terdakwa masuk kedalam rumah tepatnya diruang tamu terdakwa melihat sudah ada saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA di ruang tamu yang dalam keadaan gelap namun masih ada sedikit cahaya dan setelah terdakwa berada di ruang tamu, selanjutnya saksi YOSEP HIDAYAH menyuruh terdakwa dengan mengatakan “NU PANYANDAKEUN BEDOG (Nu ambilkan golok)”, kemudian dengan tanpa berpikir lagi terdakwa langsung pergi kearah dapur untuk mengambil golok karena terdakwa sudah mengetahui tempat penyimpanan golok tersebut yaitu di dekat gas elpiji 3 kg dengan ciri-ciri gagang golok warna coklat yang terbuat dari kayu tanpa ada sarungnya kemudian setelah terdakwa mengambil golok dari dapur lalu terdakwa kembali lagi ke ruang tamu sambil membawa golok yang baru diambilnya dari dapur kemudian ketika terdakwa akan menyerahkan golok yang dibawanya kepada saksi YOSEP HIDAYAH, golok tersebut direbut oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, sementara saat itu saksi ABI AULIA tetap di ruang tamu, selanjutnya setelah golok berada dalam penguasaan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH menyuruh terdakwa untuk keluar dari dalam rumah “NU ANTOSAN DILUAR (Nu tunggu di luar)” kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu depan dan kembali menunggu di pinggir garasi dekat kebun (tempat semula);

 

  • Bahwa setelah terdakwa keluar dari dalam rumah dan menunggu di pinggir garasi dekat kebun, kurang lebih 5 (lima) menit kemudian terdakwa mendengar ada suara cekcok mulut dari dalam rumah antara saksi YOSEP HIDAYAH dengan korban TUTI SUHARTINI, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa masuk lagi kedalam rumah melalui pintu depan yang sudah terbuka, dan saat itu keadaan di ruang tamu masih tetap gelap namun masih ada cahaya lampu dari garasi yang tembus ke jendela samping ruang tamu tersebut, dimana pada saat itu terdakwa melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA masih berada di ruang tamu, sementara posisi saksi YOSEP HIDAYAH sudah berada di ruang TV/ruang makan sedang cekcok mulut dengan korban TUTI SUHARTINI, dimana terdakwa mendengarnya saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada korban TUTI SUHARTINI “BADE NYUNGKEUN ARTOS KA AMEL (mau minta uang ke Amel)” kemudian dijawab oleh korban TUTI SUHARTINI “TEU AYA PAH (gak ada pah)” dan saat itu saksi YOSEP HIDAYAH berjalan dari ruang TV/makan mengarah/menuju ke kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, namun saat itu dihalangi oleh korban TUTI SUHARTINI dengan menahan saksi YOSEP HIDAYAH dari depan, sehingga sempat terjadi dorong mendorong antara saksi YOSEP HIDAYAH dengan korban TUTI SUHARTINI sambil saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada korban TUTI SUHARTINI “REK NYUNGKEUN ARTOS KA AMEL (mau minta uang ke Amel)“ lalu korban TUTI SUHARTINI mengatakan kepada saksi YOSEP HIDAYAH “TEU AYA PAH (gak ada pah)”, kemudian korban TUTI SUHARTINI mendorong saksi YOSEP HIDAYAH sampai posisinya terdorong ke kursi meja makan, kemudian dari arah ruang tamu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH untuk menyerahkan golok yang dikuasainya dengan posisi tangan kanan memegang golok yang disembunyikan dibelakang punggungnya, setelah dekat dengan saksi YOSEP HIDAYAH lalu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA menyerahkan golok yang dikuasainya kepada saksi YOSEP HIDAYAH dengan cara posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA berada disebelah kanan saksi YOSEP HIDAYAH lalu tangan kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA yang memegang golok dibelakang punggungnya menyerahkan golok dari belakang kepada saksi YOSEP HIDAYAH, setelah itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA posisinya pindah ke

 

bagian belakang sebelah kiri saksi YOSEP HIDAYAH, selanjutnya setelah tangan kanan saksi YOSEP HIDAYAH memegang golok selanjutnya saksi YOSEP HIDAYAH langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban TUTI SUHARTINI dan mengenai bagian kening korban TUTI SUHARTINI sebanyak 1 (satu) kali setelah itu korban TUTI SUHARTINI mengerang kesakitan dan setelah kena bacokan golok tersebut saat itu korban TUTI SUHARTINI masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh saksi YOSEP HIDAYAH hingga terjatuh dan terduduk ke sofa dengan posisi kepala korban TUTI SUHARTINI menyandar ke sandaran sofa dan posisi kepalanya miring ke kanan, kemudian terdakwa masuk ke ruang TV/makan sedangkan saksi YOSEP HIDAYAH masuk kedalam kamar dan tangan kanannya masih memegang golok, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH keluar lagi dari dalam kamar namun saat itu tangan kanannya sudah tidak memegang golok tetapi sudah memegang 1 (satu) buah stik golf, setelah itu dari arah depan dengan posisi berhadapan dengan korban TUTI SUHARTINI kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengayunkan (memukulkan) stik golf yang dipegang dengan kedua tangannya kebagian kepala korban TUTI SUHARTINI, setelah itu korban TUTI SUHARTINI ditarik kakinya hingga badannya jatuh ke karpet diatas lantai, setelah itu saksi YOSEP HIDAYAH menyerahkan stik golf kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa dengan mengatakan “TEUNGGEUL NU (pukul Nu)“, mendengar perkataan dari saksi YOSEP HIDAYAH tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati korban TUTI SUHARTINI, lalu terdakwa memukul korban TUTI SUHARTINI menggunakan stik golf dengan kedua tangannya dan mengenai bagian bibir korban TUTI SUHARTINI hingga terdengar bunyi “KREK”, dan akibat pukulan terdakwa tersebut bagian bibir korban TUTI SUHARTINI mengalami luka serta mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa meletakan stik golf (posisi batang stik ke atas) disandarkan di box warna hitam yang posisi boxnya disamping pintu kamar, dan saat itu saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA sudah memegang golok lalu dibacokkan ke bagian kening korban TUTI SUHARTINI;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kekamar korban AMELIA MUSTIKA RATU yang pintunya sudah terbuka dan dalam keadaan gelap namun terdakwa masih bisa melihat dimana didalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU tersebut sudah ada saksi YOSEP HIDAYAH dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA yang semuanya berdiri dengan posisi saksi YOSEP HIDAYAH dekat lemari pakaian, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dekat meja rias yang ditemboknya ada kaca dan saksi ABI AULIA di sebelah kanan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, serta terdakwa disebelah kanan saksi ABI AULIA, sementara korban AMELIA MUSTIKA RATU saat itu sedang tidur diatas kasur yang ditelinganya menempel Handsfree, lalu terdakwa naik keatas kasur menghampiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dari sebelah kiri kemudian tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU dan tangan kanannya memegang bahu kiri korban AMELIA MUSTIKARATU, sedangkan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dengan poisisi sebelah kiri korban AMELIA MUSTIKA RATU memegang pergelangan tangan kanan korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan kedua tangannya, dan pada saat itu korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun dengan posisi duduk diatas kasur, kemudian melihat korban AMELIA MUSTIKA RATU terbangun kemudian terdakwa langsung memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kalu mengenai kening kanan, sehingga korban AMELIA MUSTIKA RATU posisinya menjadi terlentang kembali diatas kasur lalu korban AMELIA MUSTIKA RATU berkata “AMPUN… AMPUN…”, setelah itu tangan kanan korban AMELIA MUSTIKA RATU ditarik oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, sehingga posisi badan korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi agak ke depan, lalu dari arah sebelah kiri datang saksi YOSEP HIDAYAH yang sudah memegang stik golf, setelah itu saksi YOSEP HIDAYAH memukulkan stik golf yang dipegangnya sebanyak satu kali mengenai kening korban AMELIA MUSTIKA RATU sehingga posisi kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU menjadi miring ke kanan, setelah memukul korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan menggunakan stik golf kemudian saksi YOSEP HIDAYAH keluar dari kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU sambil membawa stik golfnya, setelah itu terdakwa turun dari atas kasur kemudian saksi ABI AULIA maju

 

sedikit dekat ke posisi saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA, selanjutnya saksi ABI AULIA dengan menggunakan tangan kanannya membenturkan kepala korban AMELIA MUSTIKA RATU ke tembok, setelah itu terdakwa keluar dari dalam kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, sementara saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA masih berada didalam kamar;

 

  • Bahwa selanjutnya dari ruang TV/makan saksi YOSEP HIDAYAH memanggil terdakwa dengan mengatakan “NU BANTUAN (Nu, bantuin)lalu terdakwa menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH yang berada di ruang TV/makan dekat korban TUTI SUHARTINI yang saat itu kondisinya sudah tidak bernyawa (meninggal dunia) terduduk diatas karpet dengan kepala menyandar ke sofa, bersamaan dengan itu dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH dengan posisi sebelah kiri korban TUTI SUHARTINI memegang kepala korban TUTI SUHARTINI, terdakwa di sebelah kanan memegang bagian punggung korban TUTI SUHARTINI, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dengan posisi sebelah kiri memegang bagian pinggul korban TUTI SUHARTINI dan saksi ABI AULIA memegang kedua pergelangan kaki korban TUTI SUHARTINI, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan “ANGKAT KA KAMAR MANDI (angkat ke kamar mandi)” lalu saksi YOSEP HIDAYAH, terdakwa dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA secara bersama-sama mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI, dan pada saat akan mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dari arah ruang tamu datang saksi MIMIN MINTARSIH lewat di ruang TV menuju ke dapur dan selanjutnya jasad korban TUTI SUHARTINI diangkat dengan posisi kepala di depan menuju kedapur/kamar mandi, namun pada saat diangkat jasad korban TUTI SUHARTINI berat sehingga bagian pinggul/pantat korban TUTI SUHARTINI menempel ke lantai sehingga setengah diseret, dan pada saat melewati pintu tembok dari ruang TV/ruang makan ke dapur sempat berhenti untuk merubah posisi karena pintu tembok tersebut sempit, lalu saksi YOSEP HIDAYAH pindah posisi menjadi didepan dan menarik ketiak kiri dan kanan dengan posisi mundur, lalu setelah melewati pintu tembok dan jasad korban TUTI SUHARTINI sudah berada didapur lalu diangkat dengan posisi yang sama seperti semula dengan bagian pantat/pinggul korban TUTI SUHARTINI menempel ke lantai setengah diseret lalu jasad korban TUTI SUHARTINI diletakan di depan pintu kamar mandi sementara di kamar mandi sudah ada saksi MIMIN MINTARSIH dengan posisi berdiri, dan setelah jasad korban TUTI SUHARTINI diletakan didepan kamar mandi, kemudian saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA pergi menuju ruang TV/ruang tamu, sedangkan terdakwa dan saksi YOSEP HIDAYAH berdiri di dekat mesin cuci dan saksi MIMIN MINTARSIH sudah berada didekat pintu kamar mandi, kemudian saksi MIMIN MINTARSIH membuka baju daster korban TUTI SUHARTINI dengan cara menarik baju daster ke bagian leher/keatas kepala;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke ruang TV dan duduk di ujung sofa, dan pada saat itu terdakwa melihat saksi YOSEP HIDAYAH berjalan di depan terdakwa sambil mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU dengan posisi leher kepala di bopong/diangkat dengan tangan kiri dan tangan kanan mengangkat/membopong bagian kedua kaki lalu berjalan menuju ke dapur/kamar mandi, dan tidak lama kemudian terdengar suara air lalu terdakwa berjalan ke dekat pintu kamar di ruang TV dan melihat ke arah kamar mandi ternyata jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU sudah diletakan dibawah dekat kaki jasad korban TUTI SUHARTINI serta terdakwa melihat saksi YOSEP HIDAYAH menyiramkan air ke kepala jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa kembali lagi ke ruang TV/ruang makan ke ujung sofa dan duduk, lalu terdakwa ke ruang tamu dan mendengar suara benda jatuh dari arah kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU, kemudian terdakwa masuk ke kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU dan melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA sedang mengacak-ngacak barang-barang yang ada di kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU di bagian ujung kamar dekat meja rias yang kacanya nempel ke tembok, kemudian terdakwa

 

keluar dari kamar korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu duduk di sofa ruang tamu yang dekat dengan dinding ruang TV;

 

  • Bahwa pada saat terdakwa sedang duduk di sofa ruang tamu saksi YOSEP HIDAYAH meminta tolong dengan mengatakan “TOLONG”, lalu terdakwa menghampiri saksi YOSEP HIDAYAH di ruang ruang TV/ruang makan yang diikuti oleh saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA, lalu saksi YOSEP DIDAYAH berjalan menuju kamar mandi yang diikuti oleh terdakwa dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA, dan setelah sampai di depan pintu kamar mandi, saksi MIMIN MINTARSIH berada di dalam kamar mandi sedang memindahkan air dari bak ke ember kecil warna merah yang ada dikamar mandi, kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan “ANGKAT”, lalu terdakwa, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA serta saksi ABI AULIA mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi saksi YOSEP HIDAYAH memegang pundak sebelah kanan, terdakwa dari sebelah kiri memegang punggung dan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA sebelah kiri memegang bagian punggung dekat pinggang serta saksi ABI AULIA dari sebelah kanan memegang bagian kaki dengan arah mengangkat agak memutar sehingga bagian kepala jasad korban TUTI SUHARTINI paling depan diangkat lewat Gudang dan menuju pintu belakang rumah yang sudah terbuka, dan pada saat melewati pintu berubah posisi sehingga terdakwa di bagian paling depan memegang bagian kedua ketiak jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi mundur sambil menarik jasad korban TUTI SUHARTINI sedangkan posisi saksi YOSEP HIDAYAH bergeser mengangkat bagian pinggang, dan pada saat saksi YOSEP HIDAYAH bergeser tersebut, bagian pinggang dan pantat jasad korban TUTI SUHARTINI menyentuh ke lantai dan setelah sebagian tubuh berada di luar pintu selanjutnya diangkat lagi hingga seluruh tubuhnya bisa keluar, kemudian setelah seluruh tubuh korban TUTI SUHARTINI keluar dari pintu belakang lalu jasad korban TUTI SUHARTINI diangkat dan digeser sedikit untuk diletakan di teras depan Gudang belakang kemudian saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan kepada terdakwa “TUNGGU”, lalu terdakwa menunggu di dekat jasad korban TUTI SUHARTINI cukup lama sampai terdengar suara Adzan Subuh;

 

  • Bahwa dikarenakan kelamaan menunggu kemudian terdakwa masuk kembali ke dalam rumah lewat pintu belakang (dekat Gudang) dan pada saat melewati depan kamar mandi jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih ada didepan kamar mandi, sementara saksi MIMIN MINTARSIH masih ada didalam kamar mandi, lalu terdakwa menuju ke ruang tamu dan ketika sudah berada di ruang tamu terdakwa melihat saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA sedang mengacak-ngacak ruang kantor Yayasan yang letaknya dekat ruang tamu, lalu saksi YOSEP HIDAYAH berjalan dari ruang tamu keluar melewati pintu depan menuju ke arah garasi kemudian menyalakan mobil Alphard dengan posisi mobil kepalanya masih kearah dalam garasi, setelah itu terdakwa kembali lagi ke belakang ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan saat itu didepan kamar mandi jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU masih ada dan saksi MIMIN MINTARSIH masih ada di dalam kamar mandi, setelah terdakwa sampai di teras gudang dengan posisi berdiri menghadap ke kebun beberapa saat kemudian dari arah garasi datang saksi YOSEP HIDAYAH dan menyuruh terdakwa dengan mengatakan “ANGKAT, HAYU URANG KA MOBILKEUN (ayo kita angkat ke mobil)”, kemudian terdakwa mendekat ke jasad korban TUTI SUHARTINI dan dari arah pintu belakang datang saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA untuk membantu mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI dengan posisi terdakwa di sebelah kanan mengangkat bagian pundak sampai leher, saksi YOSEP HIDAYAH dari sebelah kiri mengangkat/memegang bagian punggung serta saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA di samping saksi YOSEP HIDAYAH dari sebelah kiri memegang bagian punggung sampai pinggang, selanjutnya mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI menuju ke garasi dimana terdakwa yang duluan (bagian kepala duluan) dan sesampainya di garasi posisi mobil Alphard sudah berubah dengan posisi kepala mobil sudah menghadap ke jalan dan ban depan sebelah kanan sudah naik keteras rumah serta pintu belakang sudah terbuka kemudian saksi ABI AULIA turun dari mobil Alphard dan mengambil posisi di bagian disebelah kanan terdakwa kemudian secara bersama-sama dengan posisi sejajar

 

mengangkat jasad korban TUTI SUHARTINI yang kemudian dimasukkan ke bagian belakang kursi (bagasi) mobil Alphard dengan posisi kepala sebelah kiri dan kakinya agak menekuk, setelah itu terdakwa diam di garasi didekat mobil Alphard sedangkan saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA tidak terlihat lagi, dan beberapa saat kemudian terdakwa melihat saksi YOSEP HIDAYAH lewat dari pintu depan sambil membopong/mengangkat jasad korban AMELIA MUSTIKA RATU lalu dimasukkan di bagian belakang kursi (bagasi) mobil Alphard dengan posisi kepala diatas kaki jasad korban TUTI SUHARTINI;

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa masuk kedalam rumah lewat pintu depan mengikuti saksi YOSEP HIDAYAH, setelah berada di ruang tamu rencananya terdakwa akan berpamitan pulang kepada saksi YOSEP HIDAYAH, namun saksi YOSEP HIDAYAH malah menyuruh terdakwa untuk menciprat-cipratkan air ke lantai yang ada bercak darahnya dengan mengatakan “NU PANGNYIPRATKEUN CAI KANU GETIH (nu cipratkan air ke darah)”, selanjutnya terdakwa menuju kamar mandi dan melihat ada ember kecil warna biru lalu setelah diisi air dengan menggunakan gayung warna biru kemudian terdakwa menyiram lantai yang ada darahnya dengan air dengan posisi didepan kamar mandi dan bagian lantai dekat wastafel (dapur), kemudian menyipratkan air dilantai ruang tamu yang ada darahnya, sementara lantai di ruang TV dekat kamar dan karpet yang ada di ruang TV yang ada darahnya disiram dengan air, kemudian terdakwa menuju kamar mandi sambil membersihkan sandal yang dipakainya, setelah itu terdakwa memberitahukan kepada saksi YOSEP HIDAYAH bahwa terdakwa sudah selesai menyiramkan dan menyipratkan air, namun saksi YOSEP HIDAYAH menyuruh lagi terdakwa dengan mengatakan “CEK LAGI“, lalu terdakwa mengecek kembali ruang tamu, ruang TV, karpet, dapur, dekat wastapel dan di depan kamar mandi dan hasil pengecekan semuanya sudah disiram dan di cipratkan air, setelah itu terdakwa meminta ijin/pamitan untuk pulang kepada saksi YOSEP HIDAYAH dengan mengatakan “MANG HAYANG UIH ATUH (paman mau pulang)”, lalu dijawab oleh saksi YOSEP HIDAYAH dengan mengatakan “AWAS ULAH BOCOR (awas jangan bocor)“ dengan nada agak tinggi, selanjutnya terdakwa pulang lewat pintu depan selanjutnya mengambil sepeda motornya yang diparkir di kebun sebelah garasi setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor melalui jalan Ciseuti- Jalancagak;

 

  • Bahwa sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 07.00 Wib, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamarnya dari dalam, namun belum sempat tertidur karena masih shock/ketakutan dengan kejadian yang dialaminya, tidak lama kemudian diluar kamarnya terdakwa mendengar suara saksi YOSEP HIDAYAH memanggil ibu terdakwa (saksi IDA MURSIDAWATI) dengan kalimat “UWA…UWA …“ dan setelah ketemu dengan saksi IDA MURSIDAWATI lalu saksi YOSEP HIDAYAH mengatakan ”WA RUMAH ACAK-ACAKAN, AMEL JEUNG ENUNG BOA-BOA MAOT (wa rumah acak acakan amel dan enung jangan jangan meninggal)”, lalu terdengar saksi YOSEP HIDAYAH mengobrol dengan saksi IDA MURSIDAWATI, dan saat itu terdakwa sempat keluar dari dalam kamarnya dan melihat saksi YOSEP HIDAYAH sudah menggunakan jaket warna merah, setelah itu terdakwa masuk kembali kedalam kamarnya, dan tidak lama kemudian pintu kamar diketuk-ketuk oleh saksi IDA MURSIDAWATI kemudian setelah pintu kamar terdakwa dibuka lalu saksi IDA MURSIDAWATI mengatakan kepada terdakwa “NU SUSUL KADITU (Nu susul kesana)” setelah itu terdakwa mengganti baju dan celana lalu mengeluarkan sepeda motor milik ayahnya (Yamaha Mio M3 warna kuning), selanjutnya terdakwa pergi menuju kerumah saksi YOSEP HIDAYAH di Ciseuti (Tempat Kejadian Perkara/TKP) dan setelah sampai dihalaman depan rumah saksi YOSEP HIDAYAH, terdakwa melihat sudah banyak orang;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YOSEP HIDAYAH, saksi ARIGHI REKSA PRATAMA Alias REZA dan saksi ABI AULIA serta saksi MIMIN MINTARSIH, korban TUTI SUHARTINI dan korban AMELIA MUSTIKA RATU meninggal dunia (kehilangan nyawa) sebagaimana keterangan :

 

    1. dr. FAHMI ARIEF HAKIM, Sp.FM (tim Forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung) di peroleh keterangan sebagai berikut :
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/Ver/77/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Ny. TUTI SUHARTINI dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih lima puluh lima tahun ini ditemukan beberapa luka terbuka tepi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul, Selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tandatanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam, Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak;
      • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/Ver/78/VIII/2021/Dokpol, tanggal 18 Agustus 2021 perihal Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah N.n AMALIA MUSTIKA RATU dengan kesimpulan pada mayat perempuan berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun, ditemukan beberapa luka terbuka tapi tidak rata didaerah kepala dan wajah serta disertai memar, patah tulang tengkorak, memar otak, robeknya selaput keras otak dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya pada pemeriksaan organ dalam ditemukan tandatanda hipoksia (jaringan kekurangan oksigen) pada sebagian organ dalam. Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak ;
    2. Dr. SUMY HASTRY PURWANTI., dr., DFM., Sp.F, Hasil pemeriksaan forensik menyatakan sebagai berikut :
  1. Terhadap Jenazah TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO
    1. Ditemukan Jenazah perempuan, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter terdapat luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang. Terdapat krepitasi tulang pada hidung ;
    2. Patah tulang pada tengkorak dan hidung didapati luka-luka sebagai berikut :
      • Luka terbuka di dahi kanan dengan ukuran tujuh kali satu sentimeter disertai patah tulang dan luka terbuka di dahi bagian tengah dengan ukuran enam koma lima kali satu sentimeter disertai patah tulang ;
      • Pada hidung terdapat krepitasi tulang ;
      • Patah tulang pada tengkorak dan pada hidung ;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Jenazah sebagaimana terurai di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Didapati luka pada korban TUTI SUHARTINI Als. ENUNG Binti URIP HASANDINOMO ;<
Pihak Dipublikasikan Ya