Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan Paspor No:AR743804 dikeluarkan Kantor Imgrasi Tanjung Priok Jakarta Utara dengan identitas nama Hanifah tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan secara hukum Pemohon dengan identitas nama Nuryati sebagai identitas yang benar dan sah dalam penerbitan Paspor baru;
- Menyatakan memberi hak/izin pada Pemohon untuk menggunakan nama Nuryati dalam pengurusan paspor baru pada Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Karawang ;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |