| Petitum |
DALAM PROVISI
- ?Mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Subang Kelas IA untuk menghentikan dan menangguhkan seluruh kegiatan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karaganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karanganyar/2000 seluas 519 M2 yang Tercatat atas nama Pelawan I (Hj. UUN WIJAYA) berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sbg sampai perkara perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
?
DALAM POKOK PERKARA
- ?Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan (Partij Verzet) untuk seluruhnya;
- ?Menyatakan Pelawan I pemilik sah atas objek quo yang Beritikad Baik atas SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karaganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karaganyar/2000 seluas 519 M2;
- ?Menyatakan Para Pelawan (Pelawan I, Pelawan II, dan Pelawan III) adalah Kesatuan Ahli Waris yang Sah dari Alm. H. SUBHAN HENDARIF atas SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karaganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karanganyar/2000 seluas 519 M2;
- Menyatakan tindakan Terlawan I dan Terlawan II yang mengeksekusi lelang ke- 2 (dua) SHM objek perkara tanpa persetujuan pemilik yang sah maupun kepada ahli waris, serta menetapkan nilai limit jauh di bawah harga pasar yang wajar adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad).
- Menyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Risalah Lelang Nomor : 763/08.0/2024-01 tertanggal 26 September 2024 yang diterbitkan oleh Terlawan II KPKNL Purwakarta;
- Menyatakan tindakan balik nama atas SHM Nomor : 487/Desa Karanganyar dengan Gambar Situasi Nomor : 2585/1997 seluas 1.359 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 492/Desa Karanganyar dengan Surat ukur Nomor : 3/Karanganyar/2000 seluas 519 M2 menjadi atas nama Terlawan III oleh Turut Terlawan (BPN) adalah Cacat Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Terlawan III adalah Pemenang Lelang yang tidak Beritikad Baik;
- Memerintahkan Turut Terlawan (BPN) untuk mencabut/membatalkan balik nama ke-2 (dua) SHM tersebut dan mengembalikan status pendaftaran hak milik ke keadaan semula (Restitutio in Integrum);
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor : 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN. Sbg Batal Demi Hukum atau Tidak Dapat Dilaksanakan (Non-Executable);
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
?
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |