Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2023/PN Sng | 1.Muhammad Holil 2.Nanang Tardiyanto |
H.ASEP KURNIA MUHTAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2023/PN Sng | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | MENGADILI DALAM POKOK PERKARA
Yakni sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Yakni sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) Sehingga apabila di jumlahkan, kerugian Penggugat yakni sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 6. Menghukum dan menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) 8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara dan seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan dalam perkara ini. Atau Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |