Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT.BPR Bangunarta 1.DIMAS AGUNG GUMELAR
2.DADE YULISTAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Bangunarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA, S.H.PT.BPR Bangunarta
Tergugat
NoNama
1DIMAS AGUNG GUMELAR
2DADE YULISTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.686.718,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0491/KRU/IX/2025 tanggal 19 September 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 16.686.718,- (Enam Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak