Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. DIVA TRI HERLAMBANG Bin MOHAMAD SYAMSUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 877/M.2.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIVA TRI HERLAMBANG Bin MOHAMAD SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DIVA TRI HERLAMBANG Bin MOHAMAD SYAMSUDIN bersama-sama dengan M. IMRON ROSADI Bin USMAN GUMANTRI (Alm) dan DIVA ALISKI MAULANA Bin DARYA (masing-masing dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat SMPN 4 Patokbeusi yang berlokasi di Ds. Tanjungrasa Patokbeusi Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bertemu dengan Anak Diva Aliski Maulana (Penuntutan terpisah), sdr. Paris, sdr. Pian Al Tablo dan sdr. Ajis di tempat tongkrongan yang berlokasi di Argo Ayam Kp. Beto. Setelah itu terdakwa menghubungi M. Imron Rosadi (Penuntutan terpisah) dengan tujuan menanyakan keberadaan sdr. Arifin guna mengambil barang hasil curian sebelumnya di Sekolah Budi Utomo dan kemudian terdakwa bersama Anak Diva Aliski Maulana berangkat ke daerah Patokbeusi bertemu dengan M. Imron Rosadi, sekira pukul 23.30  Wib terdakwa bersama sdr. Diva bertemu dengan M. Imron Rosadi di depan Alfamart yang berada di daerah Patokbeusi namun tidak bertemu dengan sdr. Arifin.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.45 Wib terdakwa mengajak Anak Diva Aliski Maulana untuk pulang dan Anak Diva Aliski Maulana bertanya kepada terdakwa “bagaimana jadi atau tidak (main dalam artian mencuri) dan saat itu terdakwa baru ingat akan mengambil barang milik orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya M. Imron Rosadi bertanya kepada terdakwa “dimana” dan terdakwa dijawab terdakwa “bagaimana kalau di SMPN 4 Patokbeusi yang berada di Tanjungrasa Kidul”. Setelah terdakwa bersama dengan Anak Diva Aliski Maulana serta M. Imron Rosadi sepakat untuk mengambil barang-barang di Sekolah SMPN 4 Patokbeusi tanpa seijin atau sepengetahuannya, kemudian terdakwa bersama dengan Anak Diva Aliski Maulana serta M. Imron Rosadi berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nopol. Sekira pukul 02.00 Wib terdakwa bersama M. Imron Rosadi serta Anak Diva Aliski Maulana sampai di Sekolah SMPN 4 Patokbeusi, kemudian terdakwa bersama dengan M. Imron Rosadi serta Anak Diva Aliski Maulana memanjat pagar sekolah untuk masuk ke area sekolah dan dilanjut masuk keruang Tata Usaha Sekolah SMPN 4 Patokbuesi dengan cara merusak jendela menggunakan obeng untuk mencongkel jendela sehingga semuanya dapat masuk.
  • Bahwa setelah berada didalam Ruang Tata Usaha Sekolah SMPN 4 Patokbeusi, kemudian terdakwa bersama sdr. Arifin Als Mamet serta Anak Diva Aliski Maulana berpencar dengan tujuan masing-masing mengambil barang tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya yang ada di SMPN 4 Patokbeusi. Sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa bersama Anak Diva Aliski Maulana dan M. Imron Rosadi keluar dari Sekolah SMPN 4 Patokbeusi dengan membawa barang milik orang lain yang ada didalam ruang Tata Usaha SMPN 4 Patokbeusi berupa 1 (satu) buah Printer Epson warna hitam, 1 (satu) buah Gas ukuran 3 Kg warna hijau, 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna hitam putih, kabel rollan dudukan lampu, 1 (satu) rim keras HVS. Semua barang yang diambil dari dalam Ruang Tata Usaha Sekolah SMPN 4 Patokbeusi dibawa dan disimpan dirumah yang beralamat di daerah Cikaum.
  • Bahwa terdakwa selain bersama M. Imron serta Anak Diva Aliski mengambil barang milik orang lain di Sekolah SMPN 4 Patokbeusi pada hari Kamis tangga 11 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa juga pernah mengambil barang milik orang lain di sekolah SMK Budi Utomo Kp. Kosedan Utara Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023.

----------Perbuatan terdakwa DIVA TRI HERLAMBANG Bin MOHAMAD SYAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya