Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Sng Healli Mulyawati Suryaharja.SH 1.DENI SOMANTRI alias ABANG BULUK Bin ADE JUKANTA
2.TISNA Bin NASTIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1808/M.2.28/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Healli Mulyawati Suryaharja.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SOMANTRI alias ABANG BULUK Bin ADE JUKANTA[Penahanan]
2TISNA Bin NASTIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I DENI SOMANTRI alias ABANG BULUK Bin ADE JUKANTA bersama-sama dengan Terdakwa II TISNA Bin NASTIM dan DUDUNG (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 21.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Kampung Sukaresmi Rt.001 Rw.001 Desa Manyeti Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatn palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula ketika pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 20.00 wib Sdr.DUDUNG (DPO) mendatangi rumah Terdakwa I DENI SOMANTRI alias ABANG BULUK Bin ADE JUKANTA untuk membahas jual beli kendaraan dan ditengah pembicaraan Sdr.DUDUNG menyampaikan ada suatu tempat yang sepi yaitu dipinggir sawah tepatnya jika ingin melakukan pencurian. Berdasarkan informasi apa yang disampaikan oleh Sdr.DUDUDNG tersebut selanjutnya Terdakwa I terlebih dahulu memantau situasi ditempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I berpamitan kepada Terdakwa II TISNA Bin NASTIM untuk mengambil sepeda motor. Kemudian Terdakwa I pergi sendirian dengan berjalan kaki menuju ke sebuah kontrakan di Kampung Sukaresmi Rt.001 Rw.001 Desa Manyeti Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang dan melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir dikontrakan dan tidak ada pagar ataupun gerbang penghalang. Lalu Terdakwa I masuk dan mendekati teras kontrakan saksi Eva Fuji Mustika untuk mengambil sepeda motor Honda Vario Nopol Z 6011 VS tahun 2016 Noka MH1JFU115GK333627 Nosin JFU1E1332892 milik saksi Eva Fuji Mustika yang dalam keadaan terkunci stang dengan cara menekan/menendang stang sebelah kiri dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa I kemudian tangan kanan Terdakwa I menarik stang sebelah kanan sampai kunci stang tersebut rusak sehingga sepeda motor tersebut tidak bisa dikunci stang lagi. Setelah berhasil lalu Terdakwa I mendorong sepeda motor Honda Vario keluar teras kontrakan menuju ke Kebun rambutan yang jaraknya kurang lebih 1 (satu) kilometer dari kontrakan untuk menyimpannya terlebih dahulu.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I kembali lagi ke kontrakan tersebut dan masuk ke teras kontrakan saksi Teti Sumiati untuk mengambil sepeda motor PCX Type V1J02Q32LO A/T Nopol T 5403 ZU warna putih tahun 2019 Noka MH1KE2118KK257077 Nosin KF21E1256485 milik saksi Dekrawati yang dalam keadaan terkunci stang dengan cara menekan/menendang stang sebelah kiri dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa I kemudian tangan kanan Terdakwa I menarik stang sebelah kanan sampai kunci stang tersebut rusak sehingga sepeda motor tersebut tidak bisa dikunci stang lagi. Setelah berhasil lalu Terdakwa I mendorong sepeda motor Honda Vario keluar teras kontrakan menuju ke Kebun rambutan untuk menyimpannya kembali. Selanjutnya Terdakwa I pulang kerumahnya sekira pukul 03.30 wib.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 06.00 wib Terdakwa I mencari Terdakwa II untuk memintanya membantu mengambil sepeda motor yang sudah disimpan semalam di Kebun Rambutan. Setibanya di Kebun Rambutan sekira pukul 10.00 wib lalu Terdalwa I menyalakan sepeda motor Honda Vario dengan cara membuka body depan dan menyabut kabel kontak lalu menghubungkan ke kabel bagian lain sehingga sepeda motor tersebut menyala. Setelah sepeda motor Honda Vario tersebut menayala lalu Terdakwa I langsung mengendarainya sementara Terdakwa II membawa sepeda motor PCX dengan cara mendorongnya dari belakang menggunakan kaki (step) untuk dibawa kedaerah Cilamaya Kabupaten Karawang untuk dijual namun saat itu kedua sepeda motor tersebut belum berhasil dijual.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil sepeda motor sepeda motor Honda Vario Nopol Z 6011 VS tahun 2016 Noka MH1JFU115GK333627 Nosin JFU1E1332892 dan sepeda motor PCX Type V1J02Q32LO A/T Nopol T 5403 ZU warna putih tahun 2019 Noka MH1KE2118KK257077 Nosin KF21E1256485 tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan saksi Dekrawati mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan saksi Eva Fuji Mustika mengalami kerugian sebesar Rp.12,000,000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------- Bahw perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya