Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Sng AGUS ARIFIN 1.JUMADI
2.RASJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMADI
2RASJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.740.916,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 18 November 2024 dan Surat Perjanjian tertanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I (JUMADI) dan Tergugat II (RASJA) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) yang merugikan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ganti rugi biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp82.740.916,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2754/Jatiragashilir atas nama JUMADI (NIB: 10.08.07.04.00606) seluas 300 m?2; yang terletak di Kp. Cibanteng RT 015 RW 006, Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
  6. Menyatakan SHM No. 2754/Jatiragashilir atas nama JUMADI sah secara hukum berkedudukan sebagai jaminan pelunasan kewajiban utang/ganti rugi Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atau eksekusi lelang atas tanah dan bangunan rumah SHM No. 2754/Jatiragashilir apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi pembayaran ganti rugi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan hasil penjualan digunakan untuk membayar kewajiban sebesar Rp82.740.916,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) kepada Penggugat, di mana apabila hasil penjualan melebihi nilai kewajiban maka sisa kelebihannya dikembalikan kepada Tergugat I, serta apabila hasil penjualan belum mencukupi/kurang dari nilai kewajiban tersebut, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa kekurangan ganti rugi tersebut secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak