Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Sng Finradost Y.M.,S.H. 1.RIO PRATAMA Bin AAN ISKANDAR
2.DIKI SANTIKA ALS DUKIL BIN SAHWIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 422/M.2.28/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Finradost Y.M.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO PRATAMA Bin AAN ISKANDAR[Penahanan]
2DIKI SANTIKA ALS DUKIL BIN SAHWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa I RIO RATAMA dan terdakwa II DIKI SANTIKA, pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Sompi Gang Sunda, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

-----Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa II DIKI SANTIKA berangkat dari rumah yang beralamatkan di  Kampung Sukarayat RT 014/006 Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang menuju SDN Krajan dengan dijemput oleh saksi ALDI sesampainya di SDN Krajan terdakwa II DIKI SANTIKA berkumpul dengan terdakwa I RIO PRATAMA, saksi MAWAR, saksi RIRI, sdr. GALANG, sdr. RANGGA, sdr. RIAN, Sdr. REHAN, dan Sdr. EGI sambil minum-minuman keras, lalu sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa II dan teman-teman terdakwa II pergi menuju Pom Bensin di daerah Desa Jabong, Kabupaten Subang setelah sampai Pom Bensin di daerah Desa Jabong, Kabupaten Subang, kemudian datang saksi ANANDA BELANI bersama sdri. NURDIAH yang meminta diantar ke daerah Sompi, Kabupaten Subang, lalu terdakwa I RIO PRATAMA, Sdr. GALANG, saksi ALDI, saksi ANANDA BELANI dan Sdri. NURDIAH pun berangkat menuju daerah Sompi, Kabupaten Subang, lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 02.00 WIB ada telepon dari saksi ALDI yang mendapat kabar terdakwa I RIO PRATAMA dikeroyok oleh Moonraker Sompi kemudian terdakwa II, Sdr. RIAN, sdr. REHAN, sdr. EGI, Sdr. RANGGA, saksi RIRI dan saksi MAWAR berangkat menuju Jalan Sompi Gang Sunda, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang bertemu saksi ALDI dan Sdr. GALANG, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB warga sekitar bersama pihak kepolisian yang mengetahui ada keributan di Jalan Sompi Gang Sunda, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, langsung mengamankan terdakwa I RIO PRATAMA beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit yang terdakwa I RIO PRATAMA simpan di dalam bagasi jok 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda warna putih merah milik saksi ANANDA BELANI, sedangkan terdakwa II DIKI SANTIKA diamankan beserta barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau kecil yang terdakwa II DIKI SANTIKA kalungkan di leher di dalam baju yang terdakwa II DIKI SANTIKA pakai.

----- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang sah dari pihak yang berwenang, dan bukan barang yang nyata-nyata dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya