Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. SUKENDAR ALS BULE BIN SAMBAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 425/M.2.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKENDAR ALS BULE BIN SAMBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Asep (Dpo) di flyover Pamanukan Kabupaten Subang, pada saat itu Sdr. Asep memesan narkotika jenis ganja kering untuk dibawa ke kapan pancing, dan untuk diberikan kepada Sdr. Aep, Sdr. Iki, dan Sdr. Badrun, kemudian sekira pukul 18.35 wib terdakwa menghubungi Sdr. Nonong (Dpo) untuk memesan narkotika jenis ganja kering tersebut, lalu sdr. Nonong menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja kering tersebut di Jalan Raya Pabuaran Kabupaten Subang dengan mengirimkan foto Map dimana ganja kering tersebut disimpan, setelah itu sekira pukul 21.00 wib terdakwa berangkat untuk mengambil narkotika jenis ganja kering tersebut dengan menggunakan sepedah motor milik terdakwa merk Honda Beat warna orange, kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa menemukan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja kering tersebut yang disimpan disemak-semak rumput, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis ganja keringnya yang dililit dengan lakban warna coklat dan dimasukan kedalam gelas plastik bekas air mineral, setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis ganja kering tersebut tiba-tiba datang beberapa orang Anggota yang mengaku dari Polres Subang manangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas memesan narkotika jenis ganja tersebut kepada sdr. Nonong (Dpo) yaitu untuk dibawa ke tempat kerja terdakwa lalu dijual kepada teman-teman terdakwa yang sudah memesan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5445/NNF/2023, tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 5285/2023/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,7098 gram (sisa 37,3520 gram) adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

A T A U

 

Kedua :

-----------Bahwa terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wib Tim Satresnarkoba Polres Subang yaitu saksi Rudi Hartono, saksi Kaswul Anwar dan saksi Aep Saepudin melaksanakan patrol rutin ke daerah Pabuaran dan Patokbeusi, kemudian pada saat melintas di Jalan Raya Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang Tim Satresnarkoba melihat gerak gerik terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas yang mencurigakan sedang berada dipinggir jalan, kemudian Tim Satresnarkoba berhenti dan mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dililit dengan lakban warna coklat dan dimasukan kedalam bekas gelas plastik air mineral yang masih dipegang oleh terdakwa, kemudian dilakukan interogasi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja kering tersebut dengan cara membeli dari sdr. Nonong (Dpo), namun terdakwa belum melakukan pembayaran kepada sdr. Nonong tersebut, selanjutnya terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas beserta barang buktinya dibawa ke Polres Subang untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5445/NNF/2023, tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 5285/2023/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna merah berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,7098 gram (sisa 37,3520 gram) adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Sukendar Alias Bule Bin Sambas dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya