Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Sng Rangga Aji Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rangga Aji Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon;

2. menetapkan perbedaan Tahun Lahir pemohon yang tercantum di :

  • KTP. No. NIK. 3213161212970009, Kartu Keluarga (KK) No. 3213161412180008, Kutpan Akta Kelahiran No. 21434/IST/2008, bernama RANGGA AJI WIJAYA Lahir di Subang pada tanggal 20-10-1997, dengan;
  • Paspor No. E6578461, yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, bernama RANGGA AJI WIJAYA Lahir di Subang pada tanggal 20 OKTOBER 1997, dengan;

Perbedaan Tanggal Bulan Tahun lahir pemohon adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama, sebagaimana Surat Keterangan Desa No. 100/183/PEM/VI/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang;

3. Menetapkan Tahun Lahir pemohon yang benar dan sebenarnya yang akan digunakan selanjutnya kemudian hari adalah Nama lengkap RANGGA AJI WIjaya Lahir di Subang pada tanggal 20-10-1997, sebagaimana tercantum di KTP. No. NIK. 3213161212970009, Kartu Keluarga (KK) No. 3213161412180008, Kutpan Akta Kelahiran No. 21434/IST/3008 , bernama RANGGA AJI WIJAYA Lahir di Subang pada tanggal 20-10-1997;

4. Memerintahkan dan mengijinkan Pemohon untuk membawa Salinan Putusan ini ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur atau Kantor Imigrasi Terdekat sebagai dasar perubahan dan perbaikan Tahun lahir Pemohon yang tercantum di Paspor No. E6578461, yang semula tanggal lahir 12 Desember 1997 menjadi tanggal lahir 20 Oktober 1997, sesuai tercantum di KTP. No. NIK. 3213161212970009, Kartu Keluarga (KK) No. 3213161412180008, Kutipan Akta Kelahiran No. 21434/IST/2008, bernama RANGGA AJI WIJAYA Lahir di Subang pada tanggal 20 OKTOBER 1997 ;

5. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain,  Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak