Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya disuatu pada Tahun 2023 bertempat didepan teras milik rumah terdakwa ASEP DARJO yang beralamat di Kp Cipanandur Rt 02/05 Desa Tangulun Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang dilakukan pertemuan antara saksi ENTIN SUHETIN dan Terdakwa dan juga dihadiri oleh saksi AHMAD DJAJULI ,saksi WAWAN dan saksi JAGUR ONDI pertemuan dimaksud bertujuan untuk membicarakan upaya penyelesaian perkara perdata diantara saksi ENTIN dengan keluarga terdakwa pada saat itu keberadaan saksi JAGUR ONDI dalam pertemuan tersebut kapasitasnya sebagai Asisten Advocat, lalu pada saat itu saksi JAGUR ONDI memberikan saran dalam pertemuan tersebut kemudian terdakwa dengan nada bicara tinggi berdiri ditempat diuduknya tangannya menunjuk kerah sdr. JAGUR ONDI sambil berbicara Aing Euweuh Urusan Jeung Sia,dasar anjing sia" atau dalam bahasa indonesia saya tidak ada urusan dengan kamu,dasar kamu anjing" .
atas perkataan tersebut saksi JAGUR ONDI tidak terima kemudian melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti
atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana melanggar pasal 315 KUHPidana |