Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2022/PN SNG ERLAN BIN KASMERIN 1.PT. BTPN Tbk. MUR area Subang
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3.SRI NORMAWARI SARAGIH
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2022/PN SNG
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLAN BIN KASMERIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Elfian S.HERLAN BIN KASMERIN
Tergugat
NoNama
1PT. BTPN Tbk. MUR area Subang
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
3SRI NORMAWARI SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Risalah Lelang Nomor : 294/2017 tertanggal 17 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta (Tergugat-II), karena mengandung cacat hukum ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan status objek lelang berupa : Sebidang tanah sawah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 1388/ Bojonegara, seluas 6.144 M2. Tercatat atas nama  : 1. Erlan bin Kasmerin, 2. Cani binti H. Dulmanan, terletak di Desa Bojonegara, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, dalam keadaan semula (sebelum dilaksanakan Lelang) ;
  5. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil, kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus, dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi ;
  6. Meghukum pula Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil, kepada Penggugat sebesar Rp. 500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus, dengan mendapat bukti pembayaran berupa kwitansi ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak