Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. FATURROHMAN Bin SANARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2212/M.2.28/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATURROHMAN Bin SANARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa FATURROHMAN Bin SANARI, pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di pinggir jalan sekitar Lapang Balai Desa Bojong Tengah, Kec. Pusakajaya, Kab Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa FATURROHMAN Bin SANARI dihubungi oleh sdr DEPOH dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis shabu dan nantinya akan mendapatkan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma dan mendapatkan uang dari sdr DEPOH.
  • Bahwa terdakwa menyanggupi dan langsung menuju lokasi yang ditentukan yaitu pinggir jalan kampung dekat Kantor Desa Bojong Tengah, dan terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika yang dikemas plastik klip bening untuk dibawa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada  hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan sekitar Lapang Balai Desa Bojong Tengah, Kec. Pusakajaya, Kab Subang, selanjunya terdakwa foto dan mengirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada sdr. DEPOH.
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan sdr DEPOH menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk redmi 9 warna biru.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 1807/NNF/2024, tanggal 13 Mei 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 1644/2024/NNF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FATURROHMAN Bin SANARI, pada hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di pinggir jalan sekitar Lapang Balai Desa Bojong Tengah, Kec. Pusakajaya, Kab Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa FATURROHMAN Bin SANARI dihubungi oleh sdr DEPOH dan menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis shabu dan nantinya akan mendapatkan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma dan mendapatkan uang dari sdr DEPOH.
  • Bahwa terdakwa menyanggupi dan langsung menuju lokasi yang ditentukan yaitu pinggir jalan kampung dekat Kantor Desa Bojong Tengah, dan terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika yang dikemas plastik klip bening untuk dibawa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada  hari Jumat, tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan sekitar Lapang Balai Desa Bojong Tengah, Kec. Pusakajaya, Kab Subang, selanjunya terdakwa foto dan mengirimkan melalui aplikasi whatsapp kepada sdr. DEPOH.
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan sdr DEPOH menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk redmi 9 warna biru.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 1807/NNF/2024, tanggal 13 Mei 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 1644/2024/NNF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya