Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Sng PT.BPR Bangunarta 1.FIANI AMALIAH
2.FEBRIYANA HANUDIN
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR Bangunarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA, S.H.PT.BPR Bangunarta
Tergugat
NoNama
1FIANI AMALIAH
2FEBRIYANA HANUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.214.575,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0227/KPS/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 54,214,575,- (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak