Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. DHANI FAJAR NUGRAHA Bin ABDUL WAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1988/M.2.28/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI FAJAR NUGRAHA Bin ABDUL WAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa pada hari Senin  Tanggal 29 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dsn Majasari RT 008/002 Desa Kamarung, Kec. Pegaden , Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagia kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  •              Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira Jam 19.00 Wib Terdakwa datang kerumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI beralamat di Dsn. Majasari RT. 008/002 Ds. Kamarung Kec. Pagaden Kab. Subang. Kemudian Terdakwa pun menginap dirumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI dan meminta bantuan kepada Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI untuk memperbaiki Handphone milik Terdakwa yang sudah rusak karena Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI bisa memperbaiki Handphone yang rusak.
  •              Kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira Jam 02.00 Wib pada saat Terdakwa menginap di kamar Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI, Terdakwa melihat Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI sudah tidur dan menyimpan sambil mencharger 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour miliknya di tempat tidur. Kemudian Terdakwa pun mengambil Handphone tersebut dan oleh Terdakwa Handphone tersebut di reboot dan dimatikan.
  •              kemudian sekira 05.23 Wib Handphone tersebut oleh Terdakwa dibawa keluar rumah melalui pintu ruang makan rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI. Dan pada saat Terdakwa akan keluar rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI Terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah Kantong Plastik warna hitam di ruang dapur dan memasukan Handphone tersebut ke kantong plastik warna hitam.
  •              Setelah diluar rumah Terdakwa berjalan kaki dan menyimpan Handphone tersebut di bebatuan yang tidak jauh dari rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI kemudian sekira Jam 05.28 Wib Terdakwa pun kembali lagi kerumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI melalui pintu ruang makan namun Terdakwa lupa tidak menutup pintu ruang makan tersebut dan langsung tidur di kamar Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI.
  •              Maksud dan tujuan Terdakwa memaksukan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour ke dalam kantong plastik warna hitam tersebut yaitu supaya pada saat Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan Handphone tersebut di bebatuan tidak diketahui orang lain selain itu apabila ada yang melihat kantong palstik tersebut orang lain tidak akan menyangka bahwa didalam isi kantong plastik warna hitam tersebut yaitu sebuah Handphone.
  •              Maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour  tersebut yaitu menunggu Handphone tersebut aman terlebih dahulu dan apabila Handphone tersebut sudah aman Terdakwa akan kembali mengambilnya.
  •              Terdakwa belum mengambil kembali 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour tersebut yang Terdakwa sembunyikan di bebatuan yang tidak jauh dari rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI karena pada saat Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI bangun tidur dan mengetahui Handphone nya tersebut tidak ada dikamar, Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI membangunkan Terdakwa dan menanyakan keberadaan Handphone tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa menjawab tidak tahu keberadaan handphone tersebut.
  •              Kemudian Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI membuka rekaman CCTV dirumahnya sehingga Terdakwa baru mengetahui bahwa rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI  dilengkapi dengan CCTV. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI memanggil tetangganya yang Terdakwa ketahui sekarang yaitu Sdri. VINA dan teman Terdakwa yaitu Sdr. BOB ERIK dan kemudian Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI menunjukan rekaman CCTV tersebut
  •              Di rekaman CCTV tersebut terlihat Terdakwa sekira Jam 05.23 Wib keluar lewat Pintu Ruang Makan dengan membawa 1 (satu) buah kantung plastik berwana hitam dan Terdakwa terlihat kembali lagi datang kerumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI sekira Jam 05.28 Wib dengan tangan kosong sehingga membuat Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI, Sdri. VINA dan Sdr. BOB ERIK curiga kepada Terdakwa telah mengambil Handphone tersebut namun Terdakwa beralasan keluar rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI untuk mencari makan dan tidak mengakui telah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour milik Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI.
  •              Selanjutnya karena Terdakwa tidak mengakui telah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour milik Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI tersebut Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Pagaden dan dikantor Polsek Pagaden barulah Terdakwa mengakui bahwa yang mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour tersebut adalah Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa pun memberitahu bahwa Handphone tersebut oleh Terdakwa disembunyikan di bebatuan yang tidak jauh dari rumah Sdr. MUHAMAD RIZKI PRIYADI. Selanjutnya setelah 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Zero 30 5G warna Golden Hour ditemukan Terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagaden

 

-------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya