Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. RIKI RIZKIAWAN Als IKI Bin ABAS (Alm) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 467/M.2.28/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI RIZKIAWAN Als IKI Bin ABAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia terdakwa Riki Rizkiawan Alias Iki Bin (Alm) Abas pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jln. Pasar Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wib saksi Novi Dwi Apriyani Bin Enjang Sukarna sedang keliling menagih uang Ayam tiba-tiba terdakwa Riki Rizkiawan Alias Iki Bin (Alm) Abas menghubungi saksi melalui telepon menyuruh saksi untuk datang ke gudang karean ada yang akan dibicarakan, kemudian sesampainya di Gudang Pasar Terminal Subang saksi langsung bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mengutarakan niatnya ingin serius menikahi saksi dan saksi menyetujuinya, kemudian saksi menyarankan kepada terdakwa kalau setelah menikah untuk tempat tinggal dirumah saksi saja di Kampung Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, namun pada saat itu terdakwa langsung menolaknya dan marah kepada saksi dengan mengatakan “kalau kamu maunya dekat dengan mantan suami kamu” sambil menggebrak meja, lalu saksi menjawab “yasudah tidak jadi nikahnya”, setelah itu terdakwa emosi langsung menyeret saksi kurang lebih 1 (satu) km dan menarik kedua tangan saksi lalu menendang saksi menggunakan kaki kanannya ke paha saksi, kemudian terdakwa memukul saksi menggunakan tangan kanan yang dikepalkan kebagian  wajah  mengenai mata  sebelah kanan  sebanyak 2 (dua) kali dan kebagian wajah mengenai pelipis sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sampai saksi terjatuh, kemudian saksi Ahmad Dani Bin (Alm) Sapei dan saksi Aji Sundawa melihat kejadian tersebut langsung menghampiri untuk melerai dan membantu mengangkat saksi Novi Dwi Apriyani Bin Enjang Sukarna.
    • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi Novi Dwi Apriyani Bin Enjang Sukarna mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan dan dibagian pelipis mata sebelah kanan, sebagaimana dinyatakan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Subang Nomor : ICS 02.15.01/241-05/RSUD Tanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Kristian Wijaya dengan kesimpulan sebagai berikut : terdapat Luka memar dikelopak mata kanan dan sekitar mata kanan berwarna kemerahan yang disebabkan oleh benda tumpul.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya