Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Sng ANISAH 1.WARNIAH BINTI RASMA
2.KASIM BIN KASUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANISAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARNIAH BINTI RASMA
2KASIM BIN KASUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.781.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tanggal 19 Juni 2025.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji).
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sisa utang/kerugian materil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp47.781.600,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak