| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tanggal 19 Juni 2025.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar sisa utang/kerugian materil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp47.781.600,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |